HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gudang Rumah di Sooko Jadi Sarang Sabu, Dua Residivis Diciduk Polisi

Laporan: Ninis

MOJOKERTO | HARIAN7.COM – Aroma bisnis haram kembali tercium di Kabupaten Mojokerto. Sebuah gudang rumah di wilayah Kecamatan Sooko digerebek polisi saat Operasi Pekat Semeru 2026. Dari lokasi itu, dua pria yang ternyata residivis kasus narkotika tak berkutik ketika petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto datang.

Penggerebekan berlangsung pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi langsung mengamankan dua tersangka berinisial IF (31) dan RKH (39) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Kapolri Lepas 93 Atlet Polri ke Ajang WPFG 2025 di Amerika Serikat

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sabu dengan berat total 84,3 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, di antaranya plastik klip, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, serta barang bukti pendukung lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sooko.

Baca Juga:  Usai Dalami Akomodasi Haji, KPK Bakal Periksa Yaqut dan Fuad Masyhur

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat total 84,3 gram senilai 126 juta,” kata AKP Eriek, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, kedua tersangka bukan pemain baru dalam dunia narkotika. Mereka diketahui merupakan residivis kasus serupa, sehingga polisi menduga keduanya sudah cukup lama menjalankan bisnis terlarang tersebut.

Meski demikian, polisi belum berhenti sampai di situ. Penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Baca Juga:  Pengelolaan TPU oleh BUMdes di Desa Nolokerto Menuai Kontroversi, Diduga Ada Kesepakatan Komersial

AKP Eriek mengungkapkan, sabu tersebut diduga berasal dari seorang pemasok berinisial “C” yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan penting dalam rangkaian Operasi Pekat Semeru 2026, yang digelar untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!