HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polresta Sidoarjo Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, Satu Pelaku Ditangkap

Laporan: Ninis

SIDOARJO | HARIAN7.COM – Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi yang diduga terhubung dengan jaringan internasional. Seorang pria berinisial RC (33), warga Kecamatan Krembung, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan satwa langka tanpa izin.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas perdagangan satwa dilindungi di wilayah Sidoarjo.

“Setelah diperiksa petugas, ternyata tersangka ini tidak mempunyai izin menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa langka,” kata Kombes Tobing, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga:  Menparekraf: Persiapan Event G20 di Bali On The Track

Dari hasil penggerebekan di rumah tersangka, polisi menyita sejumlah satwa dilindungi, antara lain satu ekor Burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), satu ekor Burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus), satu ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), satu ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), satu ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri), serta satu ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).

Baca Juga:  Dua Kades di Ngawi Tersangkut Uang Palsu: Ribuan Lembar Disita, Ada Real Brasil dan Dolar AS

Menurut Kombes Tobing, tersangka memperoleh satwa-satwa tersebut dengan cara memesan melalui grup jual beli hewan di internet.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perdagangan satwa dilindungi sejak tahun 2021. Penjualannya tidak hanya dalam negeri, tetapi juga menjangkau Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam dengan tujuan akhir Eropa,” jelasnya.

Polisi juga menemukan sebagian satwa yang diamankan telah dipersiapkan untuk dikirim ke luar negeri. Satwa yang diperdagangkan meliputi jenis primata, mamalia, dan aves.

Baca Juga:  Mafindo Salatiga Bekali Lansia Literasi Digital

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!