HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Menu Tak Layak Konsumsi, Badan Gizi Nasional Bekukan Operasional 47 Satuan Pelayanan

Editor : Shodiq

JAKARTA , HARIAN7.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 47 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah. Keputusan ini diambil menyusul temuan berulang terkait menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi standar mutu dan membahayakan kesehatan siswa.

Hingga hari kesembilan evaluasi nasional pada Februari 2026, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mencatat puluhan kasus pelanggaran kualitas pangan. Berdasarkan data per 28 Februari 2026, sebanyak 47 kasus tersebar di tiga wilayah kerja: Wilayah II menjadi yang tertinggi dengan 30 kejadian, disusul Wilayah III sebanyak 12 kejadian, dan Wilayah I sebanyak 5 kejadian.

Baca Juga:  Sanksi Tegas Menanti Oknum Yang Terlibat Aktifitas Judi, Ini Komitmen Polda Berantas Perjudian

Temuan di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan, mulai dari roti berjamur, buah busuk berbelatung, lauk basi, hingga telur mentah. Beberapa menu juga dinilai jauh di bawah standar nutrisi yang telah ditetapkan pemerintah.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa suspensi ini adalah bagian dari mekanisme pengendalian mutu yang tidak dapat ditawar.

Baca Juga:  Tim Asistensi SPPG Polda Jateng Melakukan Supervisi di Polresta Cilacap

“Kami tidak menoleransi penyimpangan standar pangan. Program ini menyangkut kesehatan anak-anak dan kredibilitas negara. Setiap temuan langsung kami tindak dengan penghentian operasional untuk evaluasi menyeluruh,” tegas Nanik dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (28/2).

Nanik menjelaskan, keputusan pembekuan izin operasional diambil setelah tim pengawas melakukan verifikasi lapangan. Evaluasi total kini tengah dilakukan, mencakup manajemen dapur, rantai distribusi, hingga prosedur kontrol kualitas di setiap titik layanan.

Baca Juga:  Khitanan Massal Warnai HUT RI ke-80 di Nganjuk, Ratusan Anak Ikuti dengan Antusias

Meski dalam beberapa kasus makanan bermasalah berhasil ditarik sebelum dikonsumsi siswa, BGN tetap menjatuhkan sanksi administratif sebagai bentuk penegakan standar sistemik.

“SPPG yang ditangguhkan hanya dapat kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh rekomendasi perbaikan dan dinyatakan lolos verifikasi ulang. Kami ingin memastikan kualitas benar-benar terjaga sebelum layanan dibuka kembali,” pungkasnya.

Bagi masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian layanan, BGN membuka kanal pengaduan melalui Sentra Aduan Gizi Indonesia (SAGI) di Call Center 127 atau WhatsApp +6281110008008. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!