Jejak Diskresi dan Lobi Travel Masih Diurai, KPK Terus Memburu Tersangka Lain Kasus Kuota Haji
JAKARTA | HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengakhiri penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama RI tahun 2023–2024. Dua tersangka yang telah diumumkan sejauh ini dinilai belum cukup untuk menutup perkara yang diduga melibatkan banyak kepentingan dan jaringan perantara.
KPK menyatakan masih membuka kemungkinan penetapan tersangka baru. Penyidik, kata lembaga antirasuah, masih menelusuri peran para pihak yang telah diperiksa, termasuk aktor di luar struktur formal Kementerian Agama.
“Nanti kita akan melihat peran-peran dari masing-masing pihak itu seperti apa. Apakah memang punya peran yang krusial dalam dalam proses inisiasi diskresi itu atau seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pada Ahad (18/1/2026).
Menurut Budi, sejumlah orang yang telah dimintai keterangan belum sepenuhnya dilepaskan dari radar penyidikan. Salah satu fokus pendalaman KPK adalah aktivitas para pengusaha biro perjalanan haji dan umrah yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Terkait apa yang dilakukan di lapangan berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji ini, maka memang penyidik membutuhkan pemeriksaan satu-satu kepada para biro travel ini sehingga memakan waktu yang cukup panjang,” jelas Budi.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan peran Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman sebagai perantara dalam perkara kuota haji. Sosok yang akrab disapa Aiz itu telah diperiksa penyidik. Lembaga antirasuah juga mengendus dugaan keterlibatan Wakil Kamtib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta, Muzakki Cholis (MZK), yang disebut diduga menerima uang dari biro haji khusus sebagai imbal jasa atau kompensasi.
Nama lain yang pernah diperiksa adalah Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI pada era Yaqut. Pemeriksaan dilakukan pada 18 September 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khusus menteri agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Hingga kini, keduanya belum ditahan.
Dalam penyidikan ini, KPK juga telah memeriksa Fuad Hasan Mahsyur, pemilik biro perjalanan Maktour, pada Agustus 2025. KPK telah mencegah Fuad Hasan, Yaqut Cholil Qoumas, dan Gus Alex bepergian ke luar negeri. Meski demikian, Fuad Hasan belum berstatus tersangka.
Perkara ini bermula dari dugaan lobi asosiasi biro perjalanan haji kepada Kementerian Agama agar memperoleh tambahan kuota haji khusus. Dari total 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi, pemerintah semestinya membagi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktik diskresi, pembagian kuota tersebut justru dilakukan secara rata, masing-masing 50 persen.
KPK mengendus lebih dari 100 biro perjalanan haji dan umrah diduga terlibat dalam perkara ini. Setiap biro disebut memperoleh jumlah kuota yang berbeda-beda, bergantung pada skala usaha masing-masing. Dari perhitungan awal, KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.(Yuanta)












Tinggalkan Balasan