HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Inilah Alur Kasus Kuota Haji yang Menyeret Yaqut: Dari Aturan Diubah hingga KPK Masuk

JAKARTA | HARIAN7.COM – Satu per satu pembantu Presiden ke-7 Joko Widodo rontok di depan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini giliran Yaqut Cholil Qoumas. Mantan Menteri Agama itu resmi menyusul jejak para koleganya: menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca Juga:  Kisruh Kuota Haji 2024, KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Tersangka

Nama Yaqut bukan pendatang baru di Gedung Merah Putih KPK. Ia sudah bolak-balik dipanggil penyidik jauh sebelum status tersangka disematkan. Berdasarkan dokumen pemberitaan sebelumnya, pemeriksaan pertama dilakukan pada 7 Agustus tahun lalu.

Saat itu, kubu Yaqut masih percaya diri. Anna Hasbi, juru bicara Yaqut, menyebut kedatangan kliennya sebagai wujud kepatuhan hukum. Pembagian kuota haji, kata Anna, sudah dilakukan sesuai aturan.

Baca Juga:  PN Jaksel Tolak Praperadilan Kasus Kuota Haji 2024, KPK Pastikan Penyidikan Tetap Berjalan

”Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi, memang prosesnya cukup panjang,” kata dia.

Dengan keyakinan yang sama, Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan kebijakan pembagian kuota haji selama menjabat Menteri Agama. Periode yang disorot penyidik adalah 2023–2024, masa krusial ketika pengelolaan ibadah haji berada sepenuhnya di tangannya.

Baca Juga:  Peran Yaqut di Balik Pembagian Kuota Haji Tak Wajar, KPK Beberkan Temuan

KPK kemudian menyebut angka yang tak kecil: potensi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

Pemeriksaan tak berhenti. Pada 1 September 2025, penyidik kembali memanggil Yaqut. Statusnya masih saksi. Sikapnya pun tetap kooperatif, setidaknya di atas kertas.

”Saya menghadiri pemanggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” kata Yaqut kepada wartawan.

Baca Juga:  Peran Yaqut di Balik Pembagian Kuota Haji Tak Wajar, KPK Beberkan Temuan

Kini cerita berubah arah. Yaqut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan korupsi mengarah pada penyelewengan pembagian kuota haji, khususnya kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Indonesia menerima tambahan 20 ribu kuota haji. Aturannya jelas: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun di lapangan, komposisi itu bergeser drastis, menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Baca Juga:  KPK Periksa 12 Saksi Kasus Kuota Haji, Jejak Biro Travel Mulai Disisir

Di situlah celah terbuka. Kuota haji khusus membengkak, peluang jual beli kuota pun menganga. Dampaknya nyata: jamaah haji reguler yang seharusnya berangkat justru tertahan, antrean kian panjang, sementara sebagian pihak menikmati karpet merah.

Kasus ini menambah panjang daftar problem pengelolaan haji, sekaligus mempertebal catatan hitam kabinet era Jokowi. KPK kini memegang kunci. Publik menunggu: apakah skandal kuota haji ini akan dibuka seterang Mina di siang hari, atau kembali menguap di tengah padang pasir kekuasaan.(Yuanta)

Baca Juga:  Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan, KPK Kembali Periksa Bendahara Amphuri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!