HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kisruh Kuota Haji 2024, KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Tersangka

JAKARTA | HARIAN7.COM – Aroma busuk pengelolaan kuota haji 2024 akhirnya menyeruak ke permukaan. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, kasus yang sejak awal memantik tanda tanya publik.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata jubir KPK Budi Prasetyo saat ditanya wartawan apakah benar Yaqut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Jumat (9/1/2026).

Konfirmasi senada datang dari internal KPK. “Iya, benar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dimintai konfirmasi soal penetapan tersangka terhadap Yaqut.

Baca Juga:  Serahkan Sertipikat Hasil PTSL di Kaki Gunung Salak, Menteri AHY Yakinkan Semua Masyarakat Miliki Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Kasus ini berpusat pada kebijakan pembagian tambahan kuota haji 20 ribu jemaah tahun 2024, saat Yaqut masih menduduki kursi Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia usai Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi, sebuah langkah politik yang semestinya memberi napas lega bagi jutaan calon jemaah.

Tambahan kuota itu awalnya dimaksudkan untuk memangkas antrean haji reguler yang bisa menembus 20 tahun lebih. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Dari total kuota awal 221 ribu jemaah, angka itu melonjak menjadi 241 ribu setelah tambahan. Masalah muncul ketika 20 ribu kuota ekstra tersebut dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Baca Juga:  Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kudus Hadirkan KH. Anwar Zahid – Ribuan Jamaah Padati Alun-Alun Simpang 7

Padahal, Undang-Undang Haji secara tegas membatasi kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan tersebut, komposisi akhir kuota haji Indonesia tahun 2024 menjadi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus, angka yang dinilai menyimpang dari aturan.

KPK menyebut kebijakan di era Yaqut itu berimbas serius. Sebanyak 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan semestinya berangkat setelah adanya kuota tambahan justru tertahan. Ironisnya, mereka kembali harus menelan pahitnya daftar tunggu.

Baca Juga:  Atlet Wushu Nasional Jadi Korban Investasi Bodong, Rp100 Juta Raib di Koperasi BLN

Tak berhenti di situ, KPK juga mengungkap dugaan awal kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 1 triliun. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah itu telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar yang diduga terkait perkara ini.

Kasus kuota haji yang semula digadang-gadang sebagai solusi kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih memperpendek antrean, kebijakan tersebut justru menyeret mantan pejabat tinggi negara ke pusaran skandal, dan meninggalkan ribuan calon jemaah dalam penantian yang kian panjang.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!