HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

KPK Periksa 12 Saksi Kasus Kuota Haji, Jejak Biro Travel Mulai Disisir

JAKARTA | HARIAN7.COM – Aroma gosip kriminal di balik dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 kembali menyeruak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi dari berbagai biro travel hingga konsultan perjalanan haji, Senin (17/11). Mereka diperiksa maraton di Gedung Merah Putih.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Para saksi yang dipanggil bukan nama sembarangan. Mereka antara lain MAG, Direktur Utama PT Magna Dwi Anita; AA, Direktur PT Amanah Wisata Insani; SUH, Dirut PT Al Amin Universal; FAH, Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama; HAG, Dirut PT Ghina Haura Khansa Mandiri; hingga UM, Dirut PT Rizma Sabilul Harom. Daftar berlanjut ke MF, AMS, BS, SB, FD, dan SM, pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional.

Baca Juga:  Tragedi Sawah Gamong: Mahasiswa UIN Tewas Tersengat Jebakan Listrik, Keluarga Menuding Polisi Lamban Bertindak

Pemanggilan ini merupakan rangkaian penyidikan yang dibuka KPK pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah lembaga antirasuah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kala itu, KPK sudah memberi sinyal bakal ada perkara besar terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan haji.

Baca Juga:  Apple Tanam Investasi Rp 2,62 Triliun di Indonesia, Prabowo Resmikan Bank Emas

Tak berhenti di situ. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara awal mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga itu juga langsung mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Pada 18 September 2025, KPK menduga 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji turut terseret dalam pusaran kasus ini. Jejaknya merentang dari meja kementerian hingga jaringan travel swasta.

Baca Juga:  Terlibat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minta Pemeriksaan Diundur, Ini Alasanya

Di luar jalur hukum, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan lain dalam penyelenggaraan haji 2024. Sorotan utamanya: pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah yang dibagi rata, 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Skema ini bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8/2019, yang mensyaratkan jatah haji khusus hanya 8 persen.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!