HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bangunan Misterius di Osamaliki Dipertanyakan, DPUPR Salatiga Tegaskan Tak Ada Izin

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Aktivitas pendirian bangunan di tepi ruas strategis Jl Osamaliki–Jl Kalinongko, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, memantik tanya warga. Proyek yang diduga berupa kompleks rumah toko itu dinilai terlalu mepet ke badan Jalan Raya Semarang–Solo, tanpa menyisakan lahan parkir.

Pantauan di lokasi menunjukkan area pembangunan tertutup seng. Sejumlah pekerja tampak beraktivitas hingga lantai dua. Pekerjaan diperkirakan sudah berjalan beberapa bulan terakhir, meski status perizinannya tak jelas.

Baca Juga:  HPN 2022 Tingkat Jateng Bakal Dikemas Bernuansa Akademis dan Religius, Hadirkan 4 Rektor dalam Talkshow hingga Catatkan Rekor Minum Kopi

Ketika dikonfirmasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Salatiga menegaskan belum menerima pengajuan izin pembangunan di lokasi tersebut. “Belum ada izin yang masuk ke kami,” kata Kepala DPUPR Kota Salatiga, Syahdani Onang Prastowo, Rabu (14/1) siang.

Ketiadaan izin itu mengarah pada dugaan pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam mekanisme resmi, pengajuan PBG wajib melalui DPUPR sebelum pembangunan dimulai.

Baca Juga:  Cabuli Bocah SD Hingga Hamil, Pria Muda Warga Boyolali Diamankan Polisi

Sejumlah dokumen menjadi syarat, mulai dari gambar dan peta lokasi, desain serta gambar teknis, perhitungan kekuatan struktur, hingga bukti kepemilikan atau penguasaan lahan. DPUPR kemudian melakukan pemeriksaan administrasi dan tinjauan lapangan terkait tata ruang dan zonasi, rencana konstruksi, serta dampak lingkungan sekitar.

Baca Juga:  Penemuan Misterius, Jasad Perempuan Tanpa Kepala Ditemukan di Danau Belakang SPBU Muara Baru

Sorotan juga datang dari legislatif. Anggota Komisi C (Pembangunan) DPRD Kota Salatiga, Latif Nahari ST, menegaskan setiap pembangunan gedung baru wajib mengantongi PBG. Pelanggaran terhadap ketentuan itu berpotensi berujung sanksi administratif, dari peringatan, pembatasan, penghentian pembangunan, hingga perintah pembongkaran bangunan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik bangunan belum dapat dikonfirmasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

Tutup
error: Content is protected !!