Absensi Wajah Desa di Kudus Beraroma Mark Up: Pejabat Mengaku Tak Tahu, Audit Inspektorat Temukan Penyimpangan
Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Proyek pengadaan sistem absensi wajah (face recognition) di sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang semula diproyeksikan sebagai instrumen pendisiplinan aparatur desa, justru menyeret aroma tak sedap. Dugaan korupsi, mark up anggaran, hingga praktik pengadaan yang tak transparan kembali mengemuka dan menyita perhatian publik.
Persoalan ini bermula dari laporan resmi Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Kudus ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) pada 13 September 2023. Alih-alih menjadi pintu masuk pembongkaran kasus, respons para pejabat justru memantik tanda tanya di ruang publik.
Sorotan mengarah ke Adi Sadono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus tahun 2022, periode ketika proyek absensi wajah itu digulirkan. Saat dikonfirmasi, Adi mengaku tidak mengetahui detail proses maupun mekanisme pengadaan yang kini dilaporkan bermasalah.
“Saat itu pelaksanaannya di masing-masing desa dan Dinas PMD tidak ikut campur karena bukan ranah kami. Kalau ada dugaan, sebaiknya konfirmasi ke Inspektorat,” ujar Adi Sadono kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Pernyataan tersebut memicu kritik. Secara struktural, Dinas PMD menaungi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Kudus. Publik pun mempertanyakan bagaimana mungkin seorang kepala dinas yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan mengaku tak mengetahui proyek bernilai miliaran rupiah yang berjalan di bawah wilayah kerjanya.
Alih-alih memberikan penjelasan substantif, Adi Sadono justru mengarahkan wartawan ke Inspektorat Kabupaten Kudus. Sikap ini dinilai sebagai lempar tanggung jawab dan semakin menguatkan dugaan minimnya keterbukaan fakta kepada publik.
Sikap serupa juga ditunjukkan Inspektorat. Kepala Inspektorat Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan penilaian lebih jauh. Inspektorat, kata dia, hanya menjalankan pemeriksaan dan melaporkan hasilnya ke Kejati Jateng.
“Tugas kami mempertanggungjawabkan ke Kejaksaan Tinggi, dan itu sudah kami laporkan. Bukan kapasitas kami untuk berpendapat,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, Tim PKN Kabupaten Kudus memastikan laporan mereka bukan tanpa dasar. Anton S, perwakilan PKN Kudus, menyebut timnya menemukan indikasi kuat penyimpangan anggaran sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga manfaat pengadaan yang dinilai tidak sebanding dengan besaran dana yang digelontorkan.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis. Ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas siapa saja yang bertanggung jawab,” tegas Anton.
PKN mencatat, proyek absensi wajah tersebut tersebar di enam kecamatan dengan sumber dana APBDes Tahun 2022. Pagu anggaran per unit ditetapkan Rp15 juta. Namun realisasi di lapangan bervariasi. Di Kecamatan Mejobo, misalnya, pengadaan mencapai Rp14,5 juta per unit. Sementara di Kecamatan Undaan, nilainya penuh Rp15 juta per unit.
Keanehan muncul ketika Peraturan Bupati Kudus Tahun 2022 menetapkan indeks harga pengadaan hanya Rp6,6 juta per unit. Bahkan, harga pasar normal untuk perangkat serupa disebut berkisar Rp3 jutaan. Selisih harga yang mencolok ini memunculkan dugaan kuat mark up anggaran, ketidaksesuaian spesifikasi, hingga indikasi penggunaan perusahaan penyedia fiktif.
Kejanggalan tersebut kian menguat setelah Kejati Jateng meminta audit awal kepada Inspektorat Kudus sejak 1 April 2024. Pemeriksaan terhadap lima kecamatan rampung pada September 2024 dan hasilnya mengonfirmasi adanya mark up harga.
Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kudus, Subechan, membenarkan temuan tersebut.
“Betul, dalam audit ditemukan dugaan mark up harga,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Sebagian dana yang diduga dikorupsi bahkan disebut telah dikembalikan. Namun PKN menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana.
“Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sudah jelas, pengembalian uang negara tidak membebaskan pelaku dari jerat hukum tindak pidana korupsi,” tegas Anton.
Dari Kejati Jateng, sinyal tindak lanjut disampaikan singkat. Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, melalui Wahyu Handono, menyatakan laporan PKN akan dikonfirmasi kepada pimpinan.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini,” ujarnya singkat, Rabu (3/12/2025).
Namun hingga berita ini diturunkan, Kejati Jateng belum membeberkan perkembangan penanganan perkara tersebut secara rinci.
Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi ujian serius komitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten Kudus: akankah dibongkar hingga ke akar, atau kembali menguap di tengah praktik saling lempar tanggung jawab.
PKN menegaskan tak akan tinggal diam.
“Uang desa adalah uang rakyat. Kami mendesak Kejati tidak berhenti pada pengumpulan dokumen, tetapi berani memeriksa semua pihak yang memiliki kewenangan,” pungkas Anton.












Tinggalkan Balasan