HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Amankan 8 Tersangka Sindikat Penggelapan Mobil Rental Lintas Daerah

SEMARANG | HARIAN7.COM – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan delapan pelaku kasus sindikat tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental yang beroperasi lintas daerah.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan Petugas mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti berupa 4 (empat) unit kendaraan roda empat hasil kejahatan dan beberapa dokumen palsu seperti KTP, Kartu Keluarga, NIK, hingga akta cerai.

“Saat ini pihaknya telah mengamankan  delapan pelaku diantaranya (RDK), (KA), (AS), (HA), (BGS), (DA), (WPR) dan (UR) yang memiliki peran berbeda, mulai dari penyewa, penadah, hingga perantara penjualan kendaraan dan pemalsu dokumen,” ujarnya, kepada media, Senin (22/12/2025).

Baca Juga:  40 Tahun Lalu di Tinggalkan, Stasiun Bringin Yang Menjadi Legendaris Kini Mangkrak

Menurutnya, Kejadian bermula pada 2 Desember 2025, saat para tersangka menyewa satu unit Mobil Toyota Innova dari sebuah rental di Kabupaten Pemalang. Dalam proses penyewaan, para pelaku menggunakan KTP dan identitas palsu.

“Setelah kendaraan dikuasai, mobil tersebut dibawa ke wilayah Jawa Timur, tepatnya Mojokerto, dan rencananya akan dijual ke Kalimantan Selatan,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Dwi Subagio, diketahui tersangka RDK berperan sebagai penyandang dana sekaligus otak kejahatan. RDK juga mencari target rental kendaraan melalui media sosial serta memimpin persiapan aksi penggelapan.

Baca Juga:  Kematian Dosen Untag Semarang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti Hingga Hasil Visum

“Lebih lanjut Tersangka KA berperan mencari pembuat identitas palsu, termasuk KTP dan SIM palsu, serta menyediakan sepeda motor tanpa surat sebagai jaminan,” ujarnya.

Dwi Subagio menuturkan, Sedangkan tersangka AS berperan mencari pembeli dan mengawal kendaraan hingga Mojokerto. HA bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan di lokasi rental.

“sementara BGS menjadi sopir pengganti yang membawa mobil ke Jawa Timur. Kelima tersangka tersebut diketahui menerima keuntungan dari hasil kejahatan,” ucapnya.

Baca Juga:  Polda Jateng Gelar Operasi Patuh Candi 2025, Dirlantas: Tujuannya Agar Tertib Lalu Lintas

Dwi Subagio menambahkan, Dari data yang dimiliki dan keterangan para tersangka ada 10 TKP yang dilakukan oleh para tersangka. Sementara ini baru satu orang yang melaporkan sedangkan yang yang lainnya ini sedang dihubungi.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, serta Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!