HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polres Metro Jakbar Amankan 18 Motor Hasil Kejahatan

Polres Metro Jakarta Barat saat menggelar konferensi pers.

JAKARTA | HARIAN7.COM – Sebanyak 18 sepeda motor hasil kejahatan diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. 

Motor tersebut adalah hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan di sejumlah wilayah di Jabodetabek.

Motor tersebut diamankan saat hendak dikirim n ke wilayah Lampung menggunakan truk.

“Jadi memang hasil pengungkapan dan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik di unit Reskrim Polsek Tambora, bahwa memang kendaraan yang kita amankan ini rencananya akan dibawa ke Lampung,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes. Pol. M. Syahduddi Senin (31/7/23).

Baca Juga:  Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 1444 H, Pangdam IV/Diponegoro : Mudik Aman Berkesan

Selain itu polisi juga telah mengamankan enam tersangka. Para tersangka tersebut mempunyai peran masing masing saat melakukan aksinya.

Adapun peran-peran mesing masing berbeda yaitu berinisial AANY (31), AP (23) pengirim hasil curian sebagai sopir dan kernet truk, U (46) sebagai penadah, E (30) dan AM (27) sebagai eksekutor curanmor, dan S (19) yang menjadi pengawas.

Baca Juga:  Didominasi Milenial dan Mantan Pejuang, Partai Demokrat Kabupaten Semarang Daftarkan 37 Orang Bacaleg ke KPU

Selain para tersangka yang ditangkap, polisi juga memburu 7 orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang bernama S, T, A, F, yang berperan sebagai penadah di Lampung, P alias J sebagai pembuat STNK Palsu, G dan AT yang berperan sebagai eksekutor.

Baca Juga:  Duar....!! Nurwadi Tewas Tersambar Petir Saat Ikuti Gotong Royong

Barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut yakni 18 unit motor matic, 16 pasang pelat nomor palsu, 10 lembar STNK palsu, 1 unit truk, 6 unit handphone, serta 16 kunci kontak.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.(Yuanta/tb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!