Sidang Memanas! Sengketa Tanah Masjid Ketithang Nyaris Buntu, Berakhir Dramatis dengan Pencabutan Gugatan
Penulis: Ratmaningsih
TEMANGGUNG | HARIAN7.COM – Ketegangan tak terhindarkan di ruang sidang Pengadilan Agama Temanggung, Kamis (27/11/2025). Sengketa dua bidang tanah yang di atasnya berdiri masjid di Desa Ketithang, Kecamatan Jumo, memaksa sembilan warga termasuk Kepala Desa Ketithang, Gerry Setyawan, duduk sebagai tergugat menghadapi gugatan Supartiyah, warga setempat.
Sidang berjalan panas sejak awal. Supartiyah bersikukuh merasa memiliki tanah dan menuntut haknya secara hukum. Para tergugat, termasuk pengurus masjid, tampak tenang namun tegas, didampingi kuasa hukum. “Sebelum dilaporkan ke pengadilan, sudah beberapa kali ada upaya masyarakat dan Bu Supartiyah untuk bermusyawarah yang dihadiri pihak desa, Pengurus masjid, BPN maupun Polres, Polsek tapi beliau tidak menghadiri,” ujar Gerry.
Sumber warga menyebutkan bahwa muncul kekhawatiran tanah beserta masjid akan dialihkan menjadi aset pribadi oleh Supartiyah. Itulah sebabnya, sejak proses hukum dimulai dua bulan lalu, masyarakat bahu-membahu mempertahankan fasilitas ibadah tersebut.
Ratusan warga memadati area pengadilan untuk mengawal sidang. Suasana sempat memanas saat mediasi berlangsung. Prinsipal bersikeras pada pendiriannya, membuat jalannya mediasi terasa menegangkan dan alot.
Namun drama memuncak ketika Supartiyah akhirnya luluh, di depan majelis hakim dan publik yang menahan napas, dirinya resmi mencabut gugatan. Riuh napas lega terdengar dari barisan warga.
Perdamaian pun disepakati antara kedua belah pihak.Gerry berharap tak ada lagi gesekan yang memecah masyarakat.
“Harapannya ke depan setelah tersepakati perdamaian tidak akan ada permusuhan antara keduanya,” ujarnya, sambil menghimbau warga menjaga kondusivitas desa.
Ketegangan mereda. Namun kisah sengketa masjid Ketithang akan lama diingat sebagai babak dramatis tentang mempertahankan tanah ibadah dan harga diri warga.(*)












Tinggalkan Balasan