HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diduga Masih Bebas Bersyarat, Putra Kades Tirak Tetap Ikut Tes Perangkat Desa

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM – Pelaksanaan ujian perangkat Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menuai sorotan tajam. Ujian yang digelar di SMPN 1 Kwadungan pada Minggu (26/10/2025) itu diikuti oleh sejumlah peserta, salah satunya Risky, putra Kepala Desa Tirak, Suprato, yang disebut masih berstatus sebagai mantan narapidana dengan bebas bersyarat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Risky merupakan mantan narapidana kasus narkotika yang masih menjalani wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun hingga Desember 2026. Meski demikian, namanya tetap tercantum sebagai peserta seleksi perangkat desa. Kondisi ini menimbulkan reaksi keras dari sebagian warga Desa Tirak yang mempertanyakan kelayakan dan transparansi proses seleksi tersebut.

Baca Juga:  Salatiga Memanas: DPRD Ajukan Hak Interpelasi, Wali Kota Robby Bongkar Alasan Kebijakan Kontroversial

Sejumlah warga menduga adanya pengaruh dari Kepala Desa Tirak dalam proses seleksi. “Melihat panitia banyak dari unsur perangkat yang merupakan anak buah Kades sendiri, warga jadi yakin kalau putra Kades pasti lolos. Camat dan jajaran seolah hanya formalitas saja,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain warga, lembaga pemantau independen LPK-YAPERMA juga terlihat hadir di lokasi ujian untuk memantau jalannya proses seleksi. Salah satu anggota LPK-YAPERMA, Zainal, menegaskan pihaknya masih menunggu hasil resmi seleksi sambil mencatat berbagai temuan di lapangan.

Baca Juga:  Sebanyak 178.876 Anak di Surabaya Jadi Sasaran BIAN

“Kami sebatas memantau dan menunggu hasilnya. Kalau memang putra Kades betul-betul lulus, bisa jadi prosesnya sudah direkayasa sejak awal. Kami akan terus kawal agar tidak ada penyimpangan,” ujarnya.

Zainal juga menyoroti aspek administrasi yang dinilai janggal. Menurutnya, seseorang yang masih berstatus bebas bersyarat seharusnya belum dapat mengikuti seleksi jabatan publik di tingkat desa.

“Yang bersangkutan masih wajib lapor ke Bapas, artinya belum bebas murni. Jadi aneh kalau bisa lolos administrasi,” tegasnya.

Baca Juga:  Wacana Pemberlakuan Kewajiban Tes PCR, DPC Projo Kabupaten Semarang Nyatakan Tolak Mafia PCR Yang Sengsarakan Rakyat

Hingga berita ini diturunkan, proses ujian masih berlangsung dan belum ada pengumuman hasil seleksi. Warga bersama lembaga pemantau berjanji akan terus mengawasi jalannya proses agar hasil yang diumumkan nantinya benar-benar transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi:

Berita ini ditulis berdasarkan hasil pemantauan di lapangan serta keterangan dari warga dan lembaga pemantau. Pihak Pemerintah Desa Tirak dan Kecamatan Kwadungan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keberpihakan maupun mekanisme seleksi perangkat desa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!