HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Lolos Seleksi Meski Pernah Dihukum Disiplin: Rekam Jejak Hitam ASN di Salatiga Terkuak Lagi

SALATIGA | HARIAN7.COM – Pelaksanaan Seleksi Terbuka dan Kompetitif Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kota Salatiga tahun 2025 kembali menuai sorotan. Ketua Lembaga ELBEHA BAROMETER, Sri Hartono, menilai ada indikasi pelanggaran dalam proses seleksi yang digelar untuk mengisi tujuh posisi strategis di lingkungan Pemkot Salatiga.

Sorotan itu mengarah pada poin sebelas dalam ketentuan umum seleksi yang berbunyi: “Tidak pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.”

Aturan tersebut menjadi salah satu syarat utama bagi ASN yang ingin mengikuti seleksi terbuka.

Seleksi itu sendiri berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Aturan pelaksanaan seleksi ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Wuri Pujiastuti, pada 22 Agustus 2025.

Baca Juga:  Sepeda Motor Terbakar Usai Tabrak Colt Diesel di Jalan Diponegoro Salatiga, Begini Kronologinya

Menurut Sri Hartono, hasil pemantauan lembaganya menemukan indikasi bahwa salah satu pejabat yang lolos seleksi pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

“Kami menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap salah satu syarat penting, yaitu poin sebelas. Jika benar, hal ini tentu melanggar prinsip merit system dalam seleksi jabatan tinggi,” ujarnya di Salatiga, Rabu (29/10/2025).

Sri Hartono enggan menyebut nama pejabat dimaksud, namun ia mengingatkan bahwa Wali Kota Salatiga saat itu, Yuliyanto, pernah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap delapan ASN pada April 2021.

Baca Juga:  Layar 456: Hiburan Gratis untuk Pemudik di Rest Area Pendopo 456 Salatiga

Dalam keterangan Yuliyanto yang pernah dimuat media lokal, disebutkan bahwa delapan pejabat tersebut melanggar PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan karena yang bersangkutan tidak melaksanakan SOP dengan baik dan benar, tidak melakukan koordinasi, konsultasi, laporan, maupun perintah kepada bawahan, sehingga pelayanan kepada masyarakat terganggu,” ujar Yuliyanto kala itu.

Delapan pejabat yang dijatuhi sanksi tersebut masing-masing berinisial AI, AH, YJ, DI, BS, BSL, JP, dan JW, yang sebagian besar bertugas di lingkungan Pemkot Salatiga dan RSUD. Jabatan mereka kemudian telah diisi oleh pejabat lain.

Sri Hartono menegaskan, dugaan pelanggaran itu bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut integritas dan rekam jejak moral pejabat publik.

Baca Juga:  Car Free Day di Alun Alun Bung Karno, Satlantas Polres Semarang Sajikan Berbagai Hiburan Kesenian dan Juga Buka Pelayanan SIM

Ia menyatakan, lembaganya akan melaporkan temuan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk klarifikasi dan evaluasi hasil seleksi.

Diketahui, Wuri Pujiastuti, Ketua Panitia Seleksi yang menandatangani aturan seleksi, kini telah pensiun.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Wuri membantah adanya pelanggaran dalam proses seleksi.

“Tim pansel sudah izin ke BKN, Gubernur, Kemendagri, dan Wali Kota. Waktu itu Bapak Yuliyanto sudah mengembalikan tujuh ASN ke posisi semula. Hukuman disiplin sudah terhapus waktu pengembalian tersebut,” ujar Wuri mantan Sekda Kota Salatiga.

Ia menambahkan, arahan pembinaan dari BKN terkait hal tersebut sudah berlangsung sejak tujuh tahun lalu dan telah diterapkan di daerah.(BN/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!