HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Satresnarkoba Polres Nganjuk Bekuk Pengedar Sabu di Sawahan, Amankan Barang Bukti 3,69 Gram

Laporan : Indra|Kaperwil Jatim

NGANJUK | HARIAN7.COM – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sawahan. Dalam operasi yang berlangsung Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial TS (20) warga Dusun Bulak, Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 3,69 gram.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengapresiasi jajaran Satresnarkoba yang sigap menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga:  Kapolresta Cilacap Jenguk Korban Longsor di RSUD Majenang, Pastikan Penanganan Berjalan Optimal

“Kami tegaskan bahwa Polres Nganjuk tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dengan berani melapor jika mengetahui adanya indikasi peredaran,” tegas Kapolres.

Sementara, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini.

Baca Juga:  Lagi, Ribut Soal Biaya PTSL di Desa Sendang Kulon Kangkung Kendal, Rupanya Ini Penyebabnya

“Tersangka TS diamankan di dalam rumah wilayah Dusun Klonggean, Desa Siwalan, Kecamatan Sawahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu dalam plastik klip dengan berat bervariasi, timbangan digital, alat bantu pakai, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi,” terangnya.

Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial DB, warga Kecamatan Tanjunganom, yang saat ini berstatus DPO.

Baca Juga:  Terendus! Biro Haji MT Diduga Sembunyikan Barang Bukti, KPK Siap Tindak Tegas

Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Nganjuk. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” pungkas IPTU Sugiarto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!