HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Ringkus Pria Bejat di Gresik, Korban Anak di Bawah Umur

Laporan: Ninis

GRESIK | HARIAN7.COM – Aksi tak senonoh seorang pria paruh baya di Pulau Bawean, Gresik, akhirnya terbongkar. Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim bergerak cepat menangkap AM (47), warga Kecamatan Tambak, yang dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap anak tetangganya sendiri berinisial HS.

Baca Juga:  Santriwati Tewas Dibunuh, Motif Pelaku Sakit Hati Karena Ditolak

“Kami amankan tersangka satu orang berinisial AM, tersangka dengan korban ini bertetangga,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Jumat (22/8/25).

Kasus ini berawal pada Februari 2025. Korban diketahui diajak ke rumah mertua tersangka yang dalam kondisi sepi. Dari situlah dugaan tindak pidana terjadi.

Baca Juga:  Buku, Musik, dan Ide: Wajah Baru Literasi di Temanggung

Kejadian itu akhirnya terungkap setelah korban mengalami gangguan kesehatan hingga keluarganya melapor ke polisi. Dari hasil pemeriksaan psikologi, korban disebut sudah berulang kali mendapatkan perlakuan serupa dari pelaku.

“Pengakuan korban dan hasil pemeriksaan psikologi, korban sudah berkali-kali disetubuhi,” terang AKP Abid.

Baca Juga:  Mobile Legends Kembali! Akses di AS Resmi Dibuka Setelah Pemblokiran TikTok Dicabut

Tak butuh waktu lama, petugas segera menangkap AM. Kini, tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AM dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!