Duh! Ayah Tiri di Sragen Tega Hamili Anak Sambung 13 Tahun, Terungkap Setelah Hamil 7 Bulan
SRAGEN | HARIAN7.COM – Kasus memprihatinkan terjadi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial AT (38), warga Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, tega menyetubuhi hingga menghamili putri sambungnya sendiri, FY (13). Kejadian memilukan ini terungkap setelah ibu kandung FY curiga dengan kondisi anaknya dan membawanya ke Puskesmas Jenar.
Dari hasil pemeriksaan medis, FY diketahui sudah mengandung selama tujuh bulan. Temuan itu sontak menggegerkan pihak keluarga dan masyarakat sekitar. AT pun langsung diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen pada Jumat, 20 Juni 2025, setelah laporan masuk dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sragen.
Terbongkar dari Pemeriksaan Medis
Perkara ini mulai terungkap pada Kamis, 5 Juni 2025. Saat itu, ibu kandung FY, yang berinisial P, membawa anaknya ke Puskesmas Jenar karena mencurigai perubahan fisik pada tubuh anaknya. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa FY telah hamil sekitar tujuh bulan.
Mengetahui hal itu, pihak Puskesmas segera berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan meneruskan informasi tersebut ke P2TP2A Sragen. Laporan kemudian disampaikan ke Polres Sragen untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Modus Pelaku: Rayuan dan Tipu Muslihat
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa aksi keji tersebut dilakukan pelaku pada Selasa, 5 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di kamar rumah pelaku. AT merayu korban yang masih di bawah umur dengan tipu muslihat sebelum melancarkan aksinya.
“Pelaku membujuk dan merayu korban yang seharusnya ia lindungi. Perbuatan tersebut dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi,” ungkap Kapolres.
Setelah dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Unit PPA Sat Reskrim Polres Sragen berhasil menangkap AT pada Jumat, 20 Juni 2025. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian yang dikenakan korban dan pelaku pada saat kejadian untuk mendukung proses hukum.
Dijerat Pasal Berlapis
AT kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (3) Jo 76E dan/atau Pasal 82 ayat (2) Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sragen dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan dan kejahatan,” tegas Kapolres.
Saat ini, proses hukum masih terus berjalan. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta mendalami keterangan tambahan guna memperkuat berkas perkara.(Tof)
Tinggalkan Balasan