HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Paripurna Interpelasi: Robby Klarifikasi Isu THL, Pasar Pagi, hingga TPP ASN

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., akhirnya memberikan jawaban resmi atas sederet pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam sidang Paripurna Interpelasi yang digelar secara terbuka pada Senin, (26/5/2025), di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Gedung DPRD Salatiga.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Dance Ishak Palit, itu dihadiri 23 dari total 25 anggota dewan. Jajaran pejabat dari lingkungan Pemerintah Kota Salatiga turut memenuhi ruang sidang, mulai dari Sekda hingga Kepala Dinas Perdagangan.

Dance membuka sidang dengan menyatakan rapat bersifat terbuka untuk umum. Ia menjelaskan bahwa pertanyaan kepada wali kota telah disampaikan pada 19 Mei 2025. “Selanjutnya Wali Kota akan menyampaikan jawaban. Mekanisme berikutnya adalah DPRD akan menyampaikan pandangan akhir fraksi yang bersifat tertulis,” ujar Dance.

Di hadapan forum resmi tersebut, Wali Kota Robby menyatakan apresiasinya atas pelaksanaan paripurna sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dalam sistem pemerintahan demokratis. Ia menyebut agenda ini sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sebelum menyampaikan klarifikasi, Robby terlebih dahulu mengajukan permintaan maaf.

Baca Juga:  Menjaga Ketertiban dan Kesucian Bulan Ramadhan, Polres Salatiga Gelar Binluh di Sekolah Menengah Atas

“Saya meminta maaf atas kurangnya komunikasi dengan DPRD,” ujarnya.

Salah satu isu hangat yang dikupas adalah pemindahan Tenaga Harian Lepas (THL) ke PT. SCI. Robby menjelaskan, kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pasal 99 ayat 2 yang mengamanatkan penyelesaian status pegawai non-ASN dalam lima tahun. Robby menekankan bahwa kebijakan ini dibuat “dengan prinsip menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan pegawai non ASN, menghindari pembengkakan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.”

Ia juga menguraikan langkah-langkah penataan yang telah dan akan dilakukan, seperti inventarisasi tenaga non-ASN, sosialisasi, serta penjajakan kerja sama dengan BUMD, lembaga outsourcing, hingga pihak swasta.

Baca Juga:  Raker Kementerian ATR/BPN dengan Komisi II DPR RI, Sepakati Pagu Anggaran 2025 Setelah Efisiensi Menjadi Rp4,4 Triliun

Terkait isu relokasi pasar pagi, Robby menampik anggapan bahwa relokasi akan mematikan mata pencaharian pedagang. “Konsep relokasi adalah pemindahan lokasi tanpa mengurangi jumlah pedagang maupun jam operasional,” ujarnya.

Ia juga menepis isu pengalihfungsian Pasar Raya I menjadi pasar modern. “Revitalisasi Pasar Raya I tidak merubah fungsi pasar sebagai pasar tradisional,” katanya.

Mengenai isu sweeping KTP yang disebut diskriminatif, ia menyebut hal itu tidak benar. “Tidak ada praktek diskriminasi pedagang,” tegasnya.

Robby menjelaskan bahwa pemindahan pasar mempertimbangkan percepatan pertumbuhan kawasan ekonomi Kedungsepur dan regulasi penataan kawasan perekonomian dalam Perda Nomor 3 Tahun 2023. Ia menepis informasi yang menyebut pemindahan pasar tidak tercantum dalam RPJMD.

“Revitalisasi pasar termasuk dalam RPJMD Dinas Perdagangan,” ujarnya.

Soal penghentian sementara Perda Nomor 1 Tahun 2024, Robby menjelaskan bahwa itu merupakan penundaan penerapan retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah tangga. “Selanjutnya akan dilaksanakan dengan sistem pemberian relaksasi selama tiga tahun,” ujarnya. Relaksasi tersebut memerlukan pemutakhiran data retribusi.

Baca Juga:  Penuh Haru! Simulasi Dramatis di Asrama Haji Pondok Gede, Petugas PPIH Disiapkan Layaknya Malaikat Penolong Jemaah

Isu pengurangan TPP ASN pun tak luput dari klarifikasi. Robby menegaskan bahwa kebijakan itu merupakan kewenangan kepala daerah. “Kewenangan ini tentu dengan persetujuan DPRD. Sehingga informasi yang bergulir di media itu tidak benar adanya,” katanya.

Sidang paripurna ditutup dengan catatan dari Ketua DPRD. Ia menyebut bahwa pandangan akhir fraksi akan diputuskan dalam rapat Paripurna Khusus. “Pandangan akhir fraksi harus disusun dan disampaikan dalam bentuk tertulis dengan landasan yang jelas,” ujar Dance.

Paripurna itu menegaskan pentingnya komunikasi dan kejelasan kebijakan publik, terutama dalam isu-isu yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Pemerintahan yang terbuka, dalam praktiknya, masih terus diuji.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!