HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kejari Semarang Musnahkan 574 Lembar Uang Palsu hingga Ponsel Ilegal

Kejari Kabupaten Semarang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari di Ambarawa, Senin (30/10/2023).

AMBARAWA | HARIAN7.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Raden Roro Theresia Tri Widorini, bersama Bupati Semarang H Ngesti Nugraha dan perwakilan Forkompimda serta pejabat lainnya di halaman Kantor Kejari di Ambarawa, Senin (30/10/2023).

Baca Juga:  Jelang Idul Adha 2024, Penjualan Hewan Kambing Menurun, Pedagang di Pasar Pon Ambarawa Mengeluh

Di antara barang bukti yang dimusnahkan, antara lain 574 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 49 buah handphone, 9.775 butir tablet / pil terlarang, 1.204,77968 gram ganja dan 566.119 gram bubuk sabu-sabu.

Baca Juga:  Skandal Jiwasraya: Dirjen Anggaran Kemenkeu Terjerat, Korupsi Rp 16,8 Triliun Terungkap

Barang bukti itu dihancurkan dengan cara dibakar, diblender sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Adapun lembaran uang palsu dimasukkan mesin pencacah kertas. Sementara HP dipukul dengan martil.

“Kegiatan ini merupakan transparansi Kejari kepada publik dalam penanganan perkara dari tahap pertama sampai tahap akhir,” ujarnya. 

Baca Juga:  Tragedi Kematian Pensiunan PNS di Mojokerto, Tewas Dipukul Putri Kandung dengan Riwayat Gangguan Jiwa

Sementara itu, Bupati Semarang H Ngesti Nugraha mengucapkan terima kasih atas kerja Kejari yang telah mendukung pemberantasan narkoba dan kejahatan lainnya di Kabupaten Semarang.

“Kita berharap pemusnahan barang bukti itu terutama narkoba dapat memberantas peredaran zat terlarang itu,” tuturnya. 

Penulis : Andi Saputra

Editor    : Muhamad Nuraeni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!