HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Skandal Gas Negara, Korupsi di Balik Transaksi PGN dan Inti Alasindo Energi

Istimewa

JAKARTA | HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas yang melibatkan mantan petinggi PT Perusahaan Gas Negara (PGN). 

Pada Jumat, 27 September 2024, penyidik KPK memeriksa Jobi Triananda Hasjim, mantan Direktur Utama PGN yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Sucofindo. Selain Jobi, KPK juga memeriksa Dilo Seno Widagdo, mantan Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, terkait rapat-rapat direksi seputar perjanjian jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan bahwa penyidik mendalami proses pengambilan keputusan terkait perjanjian tersebut. Sehari sebelumnya, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi penting lain, termasuk Adi Munandir, mantan Head of Marketing PGN, dan Corporate Secretary PGN, Rachmat Hutama.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi antara 2017 hingga 2021. Dalam investigasinya, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PGN, Danny Praditya, serta Komisaris PT Inti Alasindo Energi, Iswan Ibrahim, sebagai tersangka. 

Kerugian negara yang ditimbulkan dari skandal ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Skandal ini mengguncang industri gas nasional, mengingat PGN adalah perusahaan strategis dalam distribusi energi di Indonesia. Penyelidikan KPK diharapkan mampu mengungkap lebih dalam soal praktik-praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, serta membawa keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!