Jejak Korupsi APBDes Plumbon: Uang Titipan Rp 124 Juta Diserahkan ke Kejaksaan
Laporan: Muhamad Nuraeni
UNGARAN | HARIAN7.COM – Satu lagi kisah penyelewengan anggaran desa yang mencoreng transparansi keuangan publik akhirnya masuk dalam jalur hukum. Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menerima uang titipan senilai Rp 124.191.693 sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Serah terima uang titipan dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang langsung menerima dana tersebut dari pihak terkait atas nama terdakwa Listiyono Bin Kuri (Alm.), yang pernah menjabat sebagai direktur CV Bintang Karya. Dana itu lantas disetorkan ke Rekening Giro Bendahara RPL 134 Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang di Bank BRI Cabang Ungaran.
Namun, jumlah ini hanyalah sebagian kecil dari total kerugian negara yang diungkap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah. Audit menyebutkan negara mengalami kerugian hingga Rp 1.010.806.407, dan tanggung jawab terdakwa Listiyono Bin Kuri ditetapkan sebesar Rp 124.191.693.
Modus Licik: Manipulasi Pembangunan Fisik Desa
Bagaimana skema kejahatan ini berjalan? Berdasarkan dakwaan, Listiyono Bin Kuri (Alm.) diduga melakukan manipulasi dalam pelaksanaan pembangunan fisik Desa Plumbon pada tahun 2018 dan 2019.
Proyek yang seharusnya dilakukan dengan sistem swakelola justru dikerjakan tidak sesuai aturan. Volume pekerjaan yang seharusnya dikerjakan juga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2016 dan Peraturan Bupati Semarang No. 12 Tahun 2016.
Pasal 9 Peraturan Bupati Semarang mengamanatkan bahwa pengadaan barang/jasa desa wajib dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan tenaga kerja lokal dan partisipasi masyarakat. Namun, dalam praktiknya, pembangunan diduga hanya menjadi kedok untuk kepentingan pribadi.
Tak hanya itu, Pasal 10 ayat (1) dalam regulasi yang sama menyatakan bahwa pekerjaan swakelola harus direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi langsung oleh kelompok masyarakat atau penanggung jawab anggaran. Listiyono Bin Kuri (Alm.) justru mengabaikan aturan ini dan mengambil keuntungan dari proyek desa.
Pelanggaran ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa setiap pengelolaan dana publik harus dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas, serta sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Kejaksaan: Proses Hukum Tetap Berjalan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Irvan Surya Hartadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerimaan uang titipan ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Penerimaan uang titipan ini merupakan bentuk tanggung jawab terdakwa dalam pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi yang terjadi. Namun, proses hukum terhadap perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan