Laporan: Tambah Santoso
DEMAK | HARIAN7.COM – Satreskrim Polres Demak menangkap sepasang kekasih yang diduga mencuri sepeda motor milik warga di sebuah rumah kos di Kampung Stasiun, Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Kedua pelaku mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan biaya pernikahan.
Pelaku berinisial AS (34), warga Kabupaten Grobogan, dan TM (29), warga Desa Wonowoso, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.
Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Demak Iptu Kuntoro mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Minggu (3/5/2026) pagi saat korban, Kharisma Ganis (23), memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman rumah kos dalam kondisi terkunci.
“Korban datang ke lokasi kos menggunakan sepeda motor dan memarkir kendaraan dengan kunci sudah dicabut,” ujar Kuntoro saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (26/5/2026).
Sekitar pukul 10.15 WIB, korban kembali ke lokasi parkir. Namun, sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian mencari kendaraan tersebut dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman CCTV, polisi mendapati dua pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah seorang pelaku kemudian mendekati kendaraan korban dan merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci T.
“Hanya sekitar dua menit, pelaku berhasil menyalakan sepeda motor dan membawa kabur kendaraan tersebut,” kata Kuntoro.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Palebon, Kota Semarang.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat, surat keterangan pembelian kendaraan, dan kunci kontak sepeda motor.
Kuntoro mengatakan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari kendaraan yang terparkir. Setelah menemukan sasaran, pelaku AS merusak kunci kontak menggunakan kunci T hingga kendaraan dapat dinyalakan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hasil pencurian rencananya digunakan untuk biaya pernikahan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, korban Kharisma Ganis mengaku bersyukur sepeda motor miliknya berhasil ditemukan kembali dalam waktu singkat.
“Alhamdulillah laporan saya langsung ditindaklanjuti dan pelaku berhasil ditangkap dalam dua hari. Selama proses pelaporan juga tidak ada biaya apa pun,” ujar Kharisma.









Tinggalkan Balasan