HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Jejak Korupsi APBDes Plumbon: Uang Titipan Rp 124 Juta Diserahkan ke Kejaksaan

Laporan: Muhamad Nuraeni

UNGARAN | HARIAN7.COM – Satu lagi kisah penyelewengan anggaran desa yang mencoreng transparansi keuangan publik akhirnya masuk dalam jalur hukum. Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menerima uang titipan senilai Rp 124.191.693 sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Baca Juga:  Benteng Pendem, Destinasi Hits Sepanjang Masa! Cagar Budaya Cilacap yang Bikin Penasaran

Serah terima uang titipan dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang langsung menerima dana tersebut dari pihak terkait atas nama terdakwa Listiyono Bin Kuri (Alm.), yang pernah menjabat sebagai direktur CV Bintang Karya. Dana itu lantas disetorkan ke Rekening Giro Bendahara RPL 134 Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang di Bank BRI Cabang Ungaran.

Baca Juga:  Wapres Gibran Dorong Pendidikan Teknologi, Apresiasi Inovasi Siswa di Semarang

Namun, jumlah ini hanyalah sebagian kecil dari total kerugian negara yang diungkap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah. Audit menyebutkan negara mengalami kerugian hingga Rp 1.010.806.407, dan tanggung jawab terdakwa Listiyono Bin Kuri ditetapkan sebesar Rp 124.191.693.

Baca Juga:  Dari Giling, Hukum Turun Gunung: PUSBAKUM UIN Salatiga Meretas Akses Keadilan hingga ke Desa

Modus Licik: Manipulasi Pembangunan Fisik Desa

Bagaimana skema kejahatan ini berjalan? Berdasarkan dakwaan, Listiyono Bin Kuri (Alm.) diduga melakukan manipulasi dalam pelaksanaan pembangunan fisik Desa Plumbon pada tahun 2018 dan 2019.

Proyek yang seharusnya dilakukan dengan sistem swakelola justru dikerjakan tidak sesuai aturan. Volume pekerjaan yang seharusnya dikerjakan juga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2016 dan Peraturan Bupati Semarang No. 12 Tahun 2016.

Baca Juga:  Masa Jabatan Pj Wali Kota Salatiga Segera Berakhir, Akankah Yasip Khasani Dipercaya Kembali?

Pasal 9 Peraturan Bupati Semarang mengamanatkan bahwa pengadaan barang/jasa desa wajib dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan tenaga kerja lokal dan partisipasi masyarakat. Namun, dalam praktiknya, pembangunan diduga hanya menjadi kedok untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Gawat, Pakar Temukan Zat Kimia Berbahaya dan Potensi Ledakan di Depok

Tak hanya itu, Pasal 10 ayat (1) dalam regulasi yang sama menyatakan bahwa pekerjaan swakelola harus direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi langsung oleh kelompok masyarakat atau penanggung jawab anggaran. Listiyono Bin Kuri (Alm.) justru mengabaikan aturan ini dan mengambil keuntungan dari proyek desa.

Pelanggaran ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa setiap pengelolaan dana publik harus dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas, serta sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Prabowo Janjikan Smartboard di Tiap Kelas, Aset Koruptor Jadi Sumber Pembiayaan

Kejaksaan: Proses Hukum Tetap Berjalan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Irvan Surya Hartadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerimaan uang titipan ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Penerimaan uang titipan ini merupakan bentuk tanggung jawab terdakwa dalam pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi yang terjadi. Namun, proses hukum terhadap perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!