JAKARTA | HARIAN7.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan turun langsung memediasi perselisihan antara manajemen dan serikat pekerja terkait pembayaran upah bagi karyawan yang bekerja pada hari libur nasional.

Pertemuan yang digelar di kantor , Selasa (26/5/2026), itu menjadi sorotan karena menyangkut hak sekitar 250.000 karyawan Indomaret di seluruh Indonesia.

Dalam dialog yang turut dihadiri Direktur Operasional Indomaret Andreas Djajaputra serta Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pekerja yang masuk saat hari libur nasional wajib memperoleh upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali,” ujar Afriansyah.

Ia menegaskan, sistem penggantian hari libur atau tukar hari tidak dapat dijadikan pengganti pembayaran upah lembur bagi pekerja yang tetap masuk pada hari libur nasional.

Tak hanya soal upah lembur, pertemuan itu juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap pekerja. Serikat pekerja sebelumnya mempertanyakan data internal yang menyebut 98 persen karyawan setuju dengan sistem ganti hari.

Serikat menduga adanya tekanan dari oknum kepala toko hingga manajer area terhadap pekerja dalam proses pendataan tersebut.

Merespons hal itu, pemerintah dan manajemen sepakat melakukan pendataan ulang terhadap kesediaan pekerja untuk masuk kerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026.

Pendataan ulang dijadwalkan berlangsung pada 28-30 Mei 2026 dengan melibatkan serikat pekerja di masing-masing cabang perusahaan.

Selain itu, manajemen juga berkomitmen memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menghasilkan lima poin kesepakatan, di antaranya pembayaran upah lembur bagi pekerja yang masuk pada 27 Mei 2026, perlindungan terhadap pekerja yang mengikuti aksi unjuk rasa, hingga tindak lanjut perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif,” kata Afriansyah.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut praktik ketenagakerjaan di salah satu jaringan ritel terbesar di Indonesia, sekaligus menegaskan kembali kewajiban perusahaan memenuhi hak pekerja sesuai aturan yang berlaku.