HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


POLISI GREBEK GUDANG MESIU! 5 TERSANGKA DITANGKAP, 3 MASIH BOCAH

Laporan: Ninis

TULUNGAGUNG | HARIAN7.COM – Aksi nekat lima pelaku bisnis gelap bahan peledak akhirnya terbongkar! Tim Polres Tulungagung menggerebek jaringan peredaran mesiu ilegal dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Hasilnya? Hampir 10 kg bahan peledak disita, dan lima orang diciduk!

Baca Juga:  Setan Merah Gigit Jari, Fulham Pesta di Old Trafford!

Yang bikin geger, tiga dari lima tersangka masih di bawah umur! Mirisnya lagi, salah satu tempat penyimpanan mesiu ternyata ada di sebuah sekolah di Kecamatan Besuki.

Baca Juga:  Sebarkan Berita Bohong, Bos Grab Toko Ditangkap Polisi

BISNIS HARAM, PEREDARAN DIEMPET DI EMPAT LOKASI!

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (6/3/2025), mengungkapkan bahwa jaringan ini beroperasi di empat titik berbeda. Barang bukti yang ditemukan pun bikin bulu kuduk merinding. Barang bukti yang disita polisi yakni 6 kg bubuk mesiu, 1,5 kg bubuk aluminium, 9 ons belerang, 1,5 kg clarium klorida.

Baca Juga:  TWR Salatiga Disuntik Anggaran Rp5,4 Miliar dari Pemprov Jateng, Bakal Jadi Ikon Toleransi yang Siap Berdiri Megah

Bahan-bahan ini sebagian besar disimpan di berbagai tempat tersembunyi, termasuk di sekolah! Polisi menemukan 3 kg bubuk mesiu tersimpan rapi di salah satu ruang sekolah di Besuki.

“Ini sangat berbahaya! Ledakan 5 ons mesiu di Kalidawir tahun 2023 lalu menghancurkan satu rumah, menewaskan dua orang, dan melukai dua lainnya,” ungkap AKBP Taat.

Baca Juga:  Pemain Burnley Tolak Jabat Tangan dengan Milutin Osmajic, Bentuk Solidaritas untuk Hannibal Mejbri

BELI ONLINE, RACIK SENDIRI PAKAI ALU & LUMPANG!

Hasil penyelidikan polisi mengungkap cara kerja para pelaku. Mereka membeli bahan-bahan peledak secara daring, lalu menjualnya kembali atau meraciknya menjadi petasan berdaya ledak tinggi.

Yang lebih mengerikan, seorang tersangka asal Kecamatan Kalidawir nekat meracik mesiu pakai alat dapur: alu dan lumpang batu!

Baca Juga:  Panpel PSIS Siapkan Tiket 15.000 Lembar Saat Hadapi Arema Fc

“Ini bukan sekadar petasan biasa! Jika diledakkan, daya hancurnya bisa merusak bangunan dan membahayakan nyawa,” tegas Kapolres.

Baca Juga:  Dari Masa ke Masa: Jejak Singkat yang Mendunia, Sejarah Panjang di Balik Kata "OK"

DIANCAM 20 TAHUN PENJARA!

Sebagian barang bukti kini telah dimusnahkan oleh kepolisian dengan menggandeng Kejaksaan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara!

Baca Juga:  Menguak Misteri Kegelapan! ‘Kuasa Gelap’ Hadirkan Eksorsisme Pertama di Indonesia

Kapolres Tulungagung pun memberikan peringatan keras: Jangan main-main dengan bahan peledak!

“Kami harap ini jadi pelajaran! Selain membahayakan diri sendiri, juga bisa mengancam keselamatan orang lain,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!