Edi Masturo Desak Pemkot Depok Berani Tertibkan Bangunan Ilegal
Laporan: Yopi S
DEPOK | HARIAN7.COM – Deretan bangunan tanpa izin kian marak di Kota Depok. Fenomena ini tak jarang menjadikan masyarakat sebagai korban, sementara sebagian pengembang hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan risiko jangka panjang.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok, Edi Masturo, angkat bicara. Ia mendesak Pemerintah Kota Depok bersikap tegas dalam menertibkan perumahan tak berizin, tanpa pandang bulu.
“Setiap pengusaha wajib menyelesaikan seluruh perizinan sebelum memulai pembangunan. Tidak ada pengecualian, baik skala besar maupun kecil. Aturan ini berlaku setara untuk semua pihak,” ujar Edi, Senin (29/9).
Edi mengingatkan, kelalaian pemerintah dalam soal perizinan bisa berakibat fatal. Mulai dari kerusakan lingkungan, konflik lahan, hingga potensi bangunan roboh.
“Kepatuhan izin bukan hanya formalitas administratif, tetapi tanggung jawab sosial pengembang untuk melindungi kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Ia pun meminta Pemkot Depok mengambil langkah konkret dengan memperketat pengawasan di lapangan. Terlebih, kini Pemkot telah memiliki tim Gakda (Gabungan Aparatur Pemkot Depok).
“Inspeksi ini penting agar dampak negatif tidak sempat muncul. Ketegasan pemerintah adalah kunci agar tidak ada celah bagi pengembang nakal,” jelasnya.
Lebih jauh, Edi menekankan peran DPRD dalam mengawal jalannya Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran.
“Legislator punya peran strategis dalam mengawasi penegakan aturan di lapangan. Fraksi Gerindra akan mengawal penuh,” katanya.
Selain pemerintah dan legislatif, masyarakat juga diminta berperan aktif.
“Warga harus berani melapor jika melihat pembangunan yang mencurigakan dan belum berizin. Partisipasi publik memperkuat kontrol sosial dan menjaga ketertiban tata kota,” tambahnya.
Edi berharap kolaborasi antara DPRD, Pemkot, dan masyarakat mampu menindak tegas pengembang nakal serta memberi efek jera.
“Depok harus tumbuh tertib, adil, dan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan