Sidang Panas Kasus Tambang Ilegal di Tuntang, Fajar Yoga Ancam Bongkar Dalang di Balik Layar!
UNGARAN | HARIAN7.COM – Drama hukum di balik kasus penambangan ilegal di lahan Yayasan Attohari, Dusun Gading, Tuntang, Kabupaten Semarang, semakin memanas! Rabu (5/2/2025), Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Fajar Yoga Sujarwo.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Golong Silitonga, SH, MH, dengan didampingi Hakim Anggota Asih Widiastuti, SH, dan Alvin Jaka Arifin Zeta, SH, MH, ini menjadi ajang pemaparan dakwaan yang cukup berat bagi terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang, Aninditya Eka Bintari dan Hardia Widiasari, menegaskan bahwa Fajar Yoga menjalankan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin yang sah.
“Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan dan penjualan material tanah urug dan batuan tersebut, terdakwa Fajar Yoga tidak dilengkapi dengan IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, serta IUP untuk penjualan dari pihak berwenang,” tegas JPU dalam persidangan.
Pengacara Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum
Tak tinggal diam, kuasa hukum Fajar Yoga, Daniel Hari Purnomo, langsung angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kliennya bukanlah satu-satunya pemain dalam kasus ini. Bahkan, ia menyebut ada pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab.
“Kami akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan tersebut. Ada keterlibatan pihak lain, yakni seorang pengusaha asal Salatiga berinisial M serta dua oknum aparat berinisial S dan D,” ungkap Daniel.
Terdakwa Berontak: “Saya Tidak Akan Diam!”
Suasana semakin memanas saat Fajar Yoga digiring dari ruang transit menuju bus kejaksaan. Dengan ekspresi penuh emosi, ia berteriak kepada awak media, menegaskan bahwa dirinya bukan satu-satunya pihak yang seharusnya terseret dalam kasus ini.
“Apa yang didakwakan kepada saya, saya membantah. Ada nama M, D, dan S yang seharusnya ikut terlibat dalam perkara ini. Ini tidak adil buat saya!” serunya lantang. (Bn/red)
Tinggalkan Balasan