HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Lakukan Penyimpangan, Pelapor Serahkan Kasus Mursyid Tarekat Al-Mu’min ke MUI Kalbar

Jurnalis : Ilham

PONTIANAK, Harian7.com – Tokoh spiritual yang dikenal sebagai Mursyid Tarekat Al-Mu’min, Muhammad Efendi Sa’ad (MES), dilaporkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar. Laporan tersebut datang dari mantan pengikutnya, Sumin, yang juga merupakan dosen di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak.

Sumin mengungkapkan bahwa dirinya telah bergabung dalam Tarekat Al-Mu’min sejak tahun 2001. Namun, ia merasa perlu mengambil langkah hukum dan etika keagamaan setelah melihat adanya indikasi penyimpangan aqidah dan penodaan agama Islam yang dilakukan oleh MES.

Baca Juga:  Sambut CASN 2024, Kepala Kantor Imigrasi Cilacap Beri Pengarahan

Dalam laporannya, Sumin menyebut bahwa MES mengklaim dirinya sebagai Al-Mahdi figur mesianik yang diyakini akan datang di akhir zaman. Tak hanya itu, MES juga mengaku menerima wahyu (kalam) dari Allah SWT yang, menurutnya, setara dengan kedudukan Alquran Alkarim. Klaim inilah yang dianggap Sumin sangat membahayakan dan berpotensi menyesatkan umat Islam.

“Saya melaporkan ini demi menjaga kemurnian aqidah umat Islam dan mencegah berkembangnya ajaran-ajaran yang berpotensi memecah-belah umat,” ujar Sumin, Selasa (17/6).

Baca Juga:  Peparprov Jateng III, Untuk Sementara Kota Salatiga Mendulang 13 Emas – 7 Perak – 5 Perunggu

Sebagai pelapor, Sumin juga menyampaikan pernyataan sikap yang menegaskan tiga poin penting yakni pertama ia bertindak sebagai perwakilan dari para pelapor dalam pengajuan laporan dugaan penyimpangan akidah dan penodaan agama terhadap MES kepada MUI Provinsi Kalbar.

Kedua dalam semangat tanggung jawab moral dan komitmen keumatan, pihak pelapor menyatakan siap bekerjasama secara aktif dan konstruktif dengan aparat keamanan, instansi pemerintah, serta elemen masyarakat lainnya guna menjaga stabilitas dan ketertiban selama proses berlangsung.

Baca Juga:  Karya Seni Putra Asli Daerah, Patung Sang Proklamator senilai Rp1, 8 Miliar Diresmikan Bupati Semarang

Ketiga para pelapor memilih untuk menempuh jalur konstitusional dan sah secara kelembagaan. Karena itu, mereka menahan diri dari tindakan provokatif, sembari menunggu putusan resmi dari MUI Provinsi Kalbar sebagai otoritas keagamaan yang berwenang.

Sumin menegaskan bahwa langkah yang diambil ini semata-mata demi menjunjung tinggi nilai ukhuwah Islamiyah dan menjaga kerukunan umat. Ia mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh perbedaan pandangan keagamaan yang belum terverifikasi secara ilmiah maupun syar’i.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!