HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Uji Publik di USM Diikuti 90 Badan Publik

Uji publik di USM saat mendapat penghargaan dari badan publik. 

SEMARANG | HARIAN7.COM – Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melakukan uji publik untuk menilai kepatuhan badan publik yang ada di Jawa Tengah dalam hal keterbukaan informasi 5 – 6 Desember 2023 di Auditorium Ir. Widjatmoko Universitas Semarang. 

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana mengatakan, hingga pada di titik uji publik ini terdapat kurang lebih 90 badan publik yang mengikuti uji publik dengan ketegori uji antara lain Pemerintah Kota / Kabupaten, badan verital, RSU pusat, RSUD Provinsi, RSUD Kabupaten Kota, SKPD Provinsi dan BUMD Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga:  Sediakan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu, Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Gandeng 60 OBH

”Uji publik ini untuk menilai badan publik yang ada di Jawa Tengah untuk keterbukaan informasi. Tahun 2023 ini sampai masuk pemeringkatan hampir 90 badan publik,” katanya.

Ashoka menjelaskan, beberapa indikator pada uji publik di antaranya komitemen dari masing-masing kepala badan publik, komitmen mengenai anggaran, sarana prasarana, hingga inovasi dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik.

Baca Juga:  Gelorakan Semangat Pemilu Damai, Sedulur Saklawase Gelar Konsolidasi

Ia mengatakan, uji publik menghadirkan panelis antara lain Dr. Lintang Ratri Rahmiaji (Undip), Prof. Taufik Hidayat (Rektor STIE Bank Jateng), Dr. Drs. H. Kukuh Sudarmanto, S.Sos., S.H., M.M., M.H (USM), Dr, Zaenal Arifin (USM), Dr. Saeful Abib (USM), Prof. Dr. Lita Tiesta ALW (FH Undip), Ketua PWI Jawa Tengah Amir Mahcmud, Plt. Kepala LPP RRI Semarang Hanifahridad, Dr. Etty Rimawati (FKM Udinus). 

Baca Juga:  Peneliti dari 9 Negara Ikuti 1st ICTECA 2023 USM

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum usai pembukaan uji publik mengatakan, melalui uji publik akan terlihat badan publik mana yang luar biasa dalam memberikan keterbukaan informasi.

Menurutnya, badan publik di Jawa Tengah sebagian besar sudah sangat terbuka karena sudah ada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan pelayanan yang mudah, murah dan cepat. (ndi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!