HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Skandal Jiwasraya: Dirjen Anggaran Kemenkeu Terjerat, Korupsi Rp 16,8 Triliun Terungkap

JAKARTA | HARIAN7.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali fakta baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun. Dalam pengembangan kasus ini, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Racmatarwata (IR), resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Teror Bakar Kendaraan Terjadi di Temanggung, Akibatnya Dua Motor Ludes

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan dan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.

“Saat ini penyidik fokus pada pemenuhan unsur pasal sangkaan terhadap tersangka. Apakah akan ada tersangka baru, sangat tergantung pada fakta-fakta hukum yang ditemukan,” ujar Harli, Minggu (9/2/2025).

Baca Juga:  USU dan Telkom Indonesia Wujudkan Transformasi Digital Melalui Proyek One Data

Peran Isa Racmatarwata dalam Skandal Jiwasraya

Isa Racmatarwata diduga memiliki peran signifikan dalam pengelolaan keuangan Jiwasraya yang bermasalah sejak 2008 hingga 2018. Saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK pada periode 2006-2012, ia diduga terlibat dalam keputusan-keputusan yang memperburuk kondisi keuangan Jiwasraya.

Baca Juga:  Polres Salatiga Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba, 22,06 Gram Sabu Disita

Sejumlah tokoh sebelumnya telah dijerat dalam kasus ini, termasuk Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, yang terlibat dalam restrukturisasi bisnis asuransi Jiwasraya.

“Ada peran kuat dari tersangka dalam perkara ini, termasuk setelah penyidik melakukan kajian dan pendalaman atas fakta-fakta persidangan terhadap mereka yang sudah terpidana,” jelas Harli.

Baca Juga:  Polresta Surakarta Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Habib Umar Assegaf

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap bahwa Jiwasraya mengalami gagal bayar polis akibat investasi yang tidak sehat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana nasabah.

Baca Juga:  Wapres Gibran Kunjungi MBG di Magelang, Begini Katanya

Dana yang seharusnya dikelola untuk kepentingan asuransi malah diputar dalam investasi berisiko tinggi, menyebabkan defisit besar yang berdampak langsung pada keuangan negara dan merugikan ribuan nasabah Jiwasraya.

Baca Juga:  Berlangsung Sukses dan Lancar, Wartawan Apresiasi Polres Salatiga atas Profesionalitas Selama Pilkada 2024

Jerat Hukum bagi Tersangka

Tersangka IR dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.

Saat ini, Isa Racmatarwata telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!