Skandal Jiwasraya: Dirjen Anggaran Kemenkeu Terjerat, Korupsi Rp 16,8 Triliun Terungkap
JAKARTA | HARIAN7.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali fakta baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun. Dalam pengembangan kasus ini, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Racmatarwata (IR), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan dan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.
“Saat ini penyidik fokus pada pemenuhan unsur pasal sangkaan terhadap tersangka. Apakah akan ada tersangka baru, sangat tergantung pada fakta-fakta hukum yang ditemukan,” ujar Harli, Minggu (9/2/2025).
Peran Isa Racmatarwata dalam Skandal Jiwasraya
Isa Racmatarwata diduga memiliki peran signifikan dalam pengelolaan keuangan Jiwasraya yang bermasalah sejak 2008 hingga 2018. Saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK pada periode 2006-2012, ia diduga terlibat dalam keputusan-keputusan yang memperburuk kondisi keuangan Jiwasraya.
Sejumlah tokoh sebelumnya telah dijerat dalam kasus ini, termasuk Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, yang terlibat dalam restrukturisasi bisnis asuransi Jiwasraya.
“Ada peran kuat dari tersangka dalam perkara ini, termasuk setelah penyidik melakukan kajian dan pendalaman atas fakta-fakta persidangan terhadap mereka yang sudah terpidana,” jelas Harli.
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap bahwa Jiwasraya mengalami gagal bayar polis akibat investasi yang tidak sehat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana nasabah.
Dana yang seharusnya dikelola untuk kepentingan asuransi malah diputar dalam investasi berisiko tinggi, menyebabkan defisit besar yang berdampak langsung pada keuangan negara dan merugikan ribuan nasabah Jiwasraya.
Jerat Hukum bagi Tersangka
Tersangka IR dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
Saat ini, Isa Racmatarwata telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(Yuanta)
Tinggalkan Balasan