HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gasak Ratusan Juta, Penipuan Berkedok Penerimaan Calon Anggota Polri Dibekuk

Istimewa.

JAMBI,harian7.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau menangkap seorang pria yang merupakan pelaku penipuan untuk masuk Polri. Para korban mengalami kerugian mencapai Rp 900 juta.

‘Pelaku yang diamankan tersebut yakni Yulken Simamora (43 tahun) warga Jalan Matador, Kelurahan Bencalesung, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru yang ditangkap di Kota Jambi sebagai tempat pelariannya,” tutur Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan melalui Kanit Resmob Polda Jambi Kompol Priyo Purwanto. Sabtu (16/01/21).

Baca Juga:  Terjerat Kasus KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku tersebut telah melakukan aksi penipuan terhadap korbannya di kawasan Pekanbaru. Namun, setelah beraksi, dia melarikan diri ke Kota Jambi. 

Kata Prioyo, Tim Resmob hanya membantu tim Jatanras Polda Riau, dalam memburu pelaku. “Setelah menerima uang dari korban pelaku langsung melarikan diri ke Jambi,” ujarnya.

Kanit Resmob Polda Jambi  mengatakan, pelaku tersebut telah melakukan penipuan terhadap dua orang korbannya yang diiming-iming untuk menjadi anggota polisi. Kedua korban tersebut mengalami kerugian mencapai ratusan juta.

Baca Juga:  Buntut Tragedi Penganiayaan Anak Bawah Umur di Sitalang, Empat Orang Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum:"Dalam Kasus Ini Kami Minta Semua Pelaku Diperiksa, Karena Berdasar Keterangan Korban Pelaku Lebih Dari Empat"

“Korban ada dua orang yang diiming-iming untuk masuk polisi, korban yang pertama sudah membayar Rp 400 juta dan korban kedua membayar Rp 500 juta, jadi total uang yang diminta pelaku sekitar Rp 900 juta,” jelas Kanit Resmob Polda Jambi .

Pelaku tersebut diamankan tim Resmob Polda Jambi dan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau pada hari Sabtu (16/1) sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan RT 35 Perumahan Graha Cendana, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru.

Baca Juga:  Polres Cilacap Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Penggandaan Uang

“Pelaku pagi tadi kita tangkap di rumah kediaman kakak pelaku di Mayang,” tutup Kanit Resmob Polda Jambi

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polda Jambi dan selanjutnya akan dilimpahkan serta penyelidikan ke Polda Riau.(Saf/ril/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!