HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Residivis Jambret Di Cilacap Akhirnya Dibekuk Polisi

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng


CILACAP, Harian7.com
– Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Cilacap berhasil ungkap kasus jambret yang meresahkan warga Cilacap. Pelaku berinisial P (38) warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap yang diketahui sudah melancarkan aksinya di 10 tempat berbeda diringkus polisi. 

Baca Juga:  Bina Kedekatan Dengan Masyarakat Anggota Pen Kodim 1415/Kep. Selayar, Baksos di Lokasi TMMD 102

Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K, M.H, mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis 5 kali dengan kasus yang sama bermodus menyasar perempuan dan anak anak.

Baca Juga:  BNNP Jateng Musnahkan Jenis Sabu 2.368 Gram Dan 342 Butir Pil Ekstasi

“Pelaku melancarkan aksinya di waktu sore dan malam hari ditempat sepi, sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya,” katanya, Jum’at, (22/12/2023). 

Kompol Guntar menambahkan, bahwa hasil kejahatannya digunakan pelaku untuk berfoya foya. Pelaku tak segan segan melukai korbannya. Ada beberapa korban yang mengalami luka berat, 

Baca Juga:  Gudang Perabotan Rumah Tangga dan Barang Elektronik Terbakar

“Ada dua korban yang mengalami luka berat. pelaku terbilang tega, karena korban sampai mengalami patah tulang di bagian selangkangan,” ungkapnya. 

Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!