HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polresta Cilacap Razia Knalpot Brong, Sudah 150 Knalpot Brong Disita

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng


CILACAP, Harian7.com
– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap diawal tahun 2024 gencarkan razia knalpot brong atau knalpot yang tidak standart. Kurun waktu 3 hari terhitung mulai Selasa, (02/01/2024) hingga Kamis, (04/01/2024) Satlantas Polresta Cilacap berhasil mengamankan sebanyak 150 knalpot yang tidak sesuai standar (knalpot brong).

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasat Lantas, Kompol Nunung Farmadi mengatakan, bahwa Polresta melakukan razia sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong. 

Baca Juga:  Warga Desa Tlogo Pertanyakan Sertifikat Tanah, Satu Tahun Lebih Belum Ada Kejelasan Penyelesaian

“Pengguna kendaraan berknalpot brong ini juga ada kecenderungan berkendara dengan kecepatan tinggi, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan,” katanya, Jum’at, (05/01/2024).

Ia menambahkan, bahwa aksi ini sebagai bagian dari langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi masyarakat Cilacap. 

“Pengguna kendaraan bermotor yang disita knalpotnya dikenakan sanksi tilang. Kendaraan tersebut bisa diambil setelah knalpotnya diganti dengan yang standar,” jelas Nunung. 

Baca Juga:  Sambut Natal, Ribuan Jemaat Berbagai Gereja Ikuti ‘Salatiga Parade Christmas 2018’

Polresta Cilacap, lanjutnya akan terus mensosialisasikan kepada para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong serta mengedukasi ke sekolah sekolah tentang pentingnya Zero Knalpot Brong. Sebagaimana ketentuan Pasal 285 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.

Baca Juga:  Miris!! Diduga Oknum Kepala Dinas Di Cilacap Hamili Wanita Hingga Melahirkan

“Razia knalpot brong ini akan rutin digelar dan pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran bakal ditindak tegas. Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum, sehingga warga bisa merasa nyaman, aman, dan tidak menimbulkan suatu kebisingan di jalan raya,” pungkasnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!