Gelar Operasi, Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Peredaran Barang Bekas Asing
![]() |
Ilustrasi.(Foto: Istimewa) |
RIAU | HARIAN7.COM – Gelar operasi, Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran ratusan karung pakaian dan sepatu bekas dari luar negeri di Perawang, Kabupaten Siak.
Barang-barang tersebut masuk melalui pelabuhan tak resmi di Batam dan diangkut menuju Provinsi Riau.
Dua tersangka, DBS (45) sebagai sopir truk dan SS (29) sebagai penghubung pemasaran, telah diamankan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes. Pol. Nasriadi, menjelaskan bahwa penjualan barang bekas ini dapat merugikan pabrik garmen lokal dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp500 juta.
“Pelaku dihadapkan pada Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar,”tandasnya, Kamis (11/1/2024).(Sin)
Tinggalkan Balasan