HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gelar Operasi, Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Peredaran Barang Bekas Asing

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

RIAU | HARIAN7.COM – Gelar operasi, Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran ratusan karung pakaian dan sepatu bekas dari luar negeri di Perawang, Kabupaten Siak. 

Baca Juga:  Porsema XII Jateng, Banjanegara Kirimkan 184 Atlet, Jaga Kekompakan dan Nama Baik NU

Barang-barang tersebut masuk melalui pelabuhan tak resmi di Batam dan diangkut menuju Provinsi Riau. 

Dua tersangka, DBS (45) sebagai sopir truk dan SS (29) sebagai penghubung pemasaran, telah diamankan. 

Baca Juga:  Bunuh Pacar Dengan Paksa Minum Apotas, Sondong Dibekuk Polisi

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes. Pol. Nasriadi, menjelaskan bahwa penjualan barang bekas ini dapat merugikan pabrik garmen lokal dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp500 juta. 

Baca Juga:  Air Meluap dan Tanah Longsor Akibat Hujan Lebat, Pemilik Salon 'TIN' Ditemukan Tewas

“Pelaku dihadapkan pada Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar,”tandasnya, Kamis (11/1/2024).(Sin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!