Tim
CILACAP | HARIAN7.COM – Isu dugaan penawaran besi hasil bongkaran eks-Pasar Ikan Higienis oleh oknum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Cilacap menuai sorotan publik.
Di tengah spekulasi adanya praktik jual beli aset di bawah tangan, Fungsional Penata Kelola Gedung dan Permukiman DPUPR Cilacap, Ambar Sri Mumpuni, secara tegas menolak keterlibatan instansinya dalam transaksi tersebut.
Ia menegaskan bahwa mekanisme pembongkaran murni berbasis kontrak jasa dengan anggaran APBD, di mana hasil material menjadi hak negara yang pengelolaannya sepenuhnya dilimpahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Ambar menjelaskan alur administratif pembongkaran bangunan yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Perikanan tersebut. “DPUPR hanya bertanggung jawab hingga tahap pembongkaran fisik dan pembuatan Berita Acara (BA),” tegasnya, Jum’at (20/06/2026).
Ia menambahkan, bahwa SPK kegiatan pembongkaran memang dari kami (DPUPR). Namun, karena aset Pasar Ikan Higienis dikelola oleh Dinas Perikanan, maka hasil BA pembongkaran menjadi dasar bagi Dinas Perikanan untuk membuat surat permohonan penjualan kepada BPKAD. Bukan dari DPUPR.
“DPUPR tidak memiliki wewenang untuk menawarkan atau menjual besi bekas bongkaran, kami tidak mengurusi penjualan itu karena bukan tupoksi kami. Asetnya milik Pemkab, jadi yang mengelola adalah BPKAD. Kami hanya menghasilkan BA yang berisi rincian puing dan jumlah besi. Siapa yang membeli atau menawar, kami tidak tahu dan tidak terlibat sampai ke sana,” tegasnya.
Untuk membantah dugaan adanya aliran dana ilegal atau mark-up, Ambar merinci komponen anggaran pembongkaran yang bersumber dari APBD. Total biaya yang dialokasikan mencakup sewa alat sebesar Rp66 juta, sewa kendaraan/transportasi Rp11.700.000, dan biaya tenaga kerja Rp6.741.000.
Dalam klarifikasinya, Ambar juga menyatakan, bahwa total besi scrap dari hasil pembongkaran adalah 15 ton. “Untuk hasil besi bongkaran, kami tidak menyewa tempat penampungan dari pihak pembongkar karena mereka sudah memiliki lahan sendiri. Jadi, tidak ada pos anggaran untuk sewa tempat,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ambar mengakui belum menerima tembusan final BA dari Dinas Perikanan karena dokumen tersebut masih diperlukan sebagai dasar pencairan keuangan di instansi terkait.
Namun, terdapat kesenjangan informasi yang mencurigakan mengenai volume aset besi scrap. Sebelumnya, salah satu pelaksana pembongkaran di lapangan berinisial W mengungkapkan estimasi volume yang jauh lebih besar daripada klaim pejabat DPUPR. Berdasarkan pengamatannya di lokasi, ia memprediksi total besi yang akan diperoleh mencapai lebih dari dua kali lipat.
“Saya hanya bekerja, mengenai urusan lainnya tidak paham. Tapi untuk estimasi besi kalau kurang tidak mungkin, sekitar 35 ton lebih. Ini dilihat dari hasil bongkaran sebelumnya yang sudah mencapai 15 ton,” tuturnya, Senin (08/06/2026).
Jika estimasi lapangan benar, maka terdapat selisih sekitar 20 ton besi yang nilainya sangat signifikan. Besarnya volume besi ini tentu memiliki nilai ekonomis yang tinggi, sehingga pengawasan ketat terhadap proses serah terima dari kontraktor ke Dinas Perikanan, hingga pelelangan oleh BPKAD, menjadi sangat krusial untuk mencegah potensi kebocoran aset negara.
Menanggapi polemik ini, Ketua Gerakan Nasional Pencegah Korupsi (GNPK) RI Kabupaten Cilacap, Albani Idris, S.Sos., S.H., menyoroti beberapa kejanggalan prosedur. Ia mempertanyakan mengapa Berita Acara pembongkaran belum juga dilaporkan ke BPKAD padahal proses fisik di lapangan telah selesai.
Albani juga menyinggung identitas pelaksana proyek. “Informasi di lapangan, penerima SPK Pembongkaran dari DPUPR Cilacap adalah CV dari Sumedang. Sampai hari ini yang perlu dipertanyakan, kenapa BA pembongkaran belum juga dilaporkan ke BPKAD setelah selesai,” tegas Albani, Jumat (26/06/2026).
Lebih lanjut, Albani menduga adanya indikasi penyimpangan terkait distribusi hasil bongkaran. “Info di lapangan, besi hasil pembongkaran sudah ditawarkan ke pengusaha rongsok di Cilacap sebanyak 15 ton. Pertanyaannya, sisanya kemana?” tambahnya.
Publik kini menunggu kejelasan mengapa terjadi perbedaan data antara catatan resmi DPUPR (15 ton) dengan estimasi lapangan (35 ton lebih), serta transparansi mengenai nasib sisa aset yang diduga hilang. Akurasi data dalam Berita Acara menjadi kunci utama untuk memastikan seluruh aset negara dijual melalui mekanisme lelang resmi di BPKAD, bukan melalui jalur gelap yang merugikan daerah.
Dengan klarifikasi ini, DPUPR berharap masyarakat memahami batasan tugas masing-masing instansi: DPUPR sebagai eksekutor teknis, Dinas Perikanan sebagai pengelola aset pengguna, dan BPKAD sebagai otoritas tunggal penjualan aset daerah. Namun, tudingan GNPK Cilacap menambah beban pembuktian bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan integritas pengelolaan aset negara. (*)









Tinggalkan Balasan