HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gelar Operasi, Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Peredaran Barang Bekas Asing

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

RIAU | HARIAN7.COM – Gelar operasi, Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran ratusan karung pakaian dan sepatu bekas dari luar negeri di Perawang, Kabupaten Siak. 

Baca Juga:  Polisi Ringkus Tiga Pelaku Spesialis Curanmor di Semarang

Barang-barang tersebut masuk melalui pelabuhan tak resmi di Batam dan diangkut menuju Provinsi Riau. 

Dua tersangka, DBS (45) sebagai sopir truk dan SS (29) sebagai penghubung pemasaran, telah diamankan. 

Baca Juga:  Korban Meninggal Nonton JKT 48, Pemkot Semarang Lakukan Evaluasi Acara Konser

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes. Pol. Nasriadi, menjelaskan bahwa penjualan barang bekas ini dapat merugikan pabrik garmen lokal dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp500 juta. 

Baca Juga:  Berikan Rasa Aman Jelang Pemilu, Anggota Koramil 10 Sumowono Patroli

“Pelaku dihadapkan pada Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar,”tandasnya, Kamis (11/1/2024).(Sin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!