Laporan: Indra W | Kontributor Nganjuk

NGANJUK|HARIAN7.COM – Ratusan warga Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, menggelar aksi unjuk rasa di kantor desa, Kamis (25/6/2026). Aksi yang bertepatan dengan hari pertama pergantian Penjabat (Pj) Kepala Desa itu diwarnai sejumlah tuntutan, mulai dari penyelesaian pengurusan sertifikat jalur mandiri, transparansi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga pelayanan administrasi desa.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dipimpin Koordinator Unjuk Rasa, Gatut Supriaji. Sebelum massa berkumpul di kantor desa, Gatut berkeliling menggunakan mobil dengan pengeras suara untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan warga.

Dalam orasinya, warga menyampaikan keluhan mengenai pengurusan sertifikat jalur mandiri dan Surat Keterangan Waris yang disebut telah diurus melalui pemerintah desa sejak beberapa tahun lalu, namun hingga kini belum selesai.

Sejumlah warga juga menunjukkan kwitansi pembayaran yang mereka klaim berkaitan dengan proses pengurusan sertifikat. Dokumen yang ditunjukkan di antaranya bertanggal tahun 2001 senilai Rp17 juta, tahun 2020 sebesar Rp5 juta, dan tahun 2024 sebesar Rp20 juta.

“Kami meminta kejelasan dan penyelesaian terhadap seluruh pengurusan sertifikat yang sampai hari ini belum selesai. Warga sudah membayar, tetapi hasilnya belum ada,” ujar salah seorang peserta aksi.

Selain mempertanyakan belum rampungnya pengurusan sertifikat, warga juga meminta penjelasan terkait perbedaan nominal pembayaran serta tanda tangan pada sejumlah kwitansi yang menurut mereka tidak seragam.

Koordinator aksi, Gatut Supriaji, mengatakan dalam dialog antara perwakilan warga dan pemerintah desa telah dicapai sejumlah kesepakatan. Salah satunya, pengurusan Surat Keterangan Waris di Desa Banaran Kulon tidak lagi dipungut biaya.

“Hasil kesepakatan hari ini, pengurusan Surat Keterangan Waris tidak dipungut biaya atau Rp0. Kami berharap kebijakan ini benar-benar diterapkan demi pelayanan kepada masyarakat,” kata Gatut.

Warga juga menyoroti keberadaan dokumen Letter C desa. Dalam forum dialog disampaikan bahwa dokumen tersebut telah diamankan kembali di kantor desa.

Selain itu, massa meminta pemerintah desa lebih terbuka dalam pengelolaan BUMDes, baik terkait keuangan maupun aset, agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah desa disebut berkomitmen mengumpulkan pihak-pihak yang memiliki tunggakan kepada BUMDes pada awal Juli 2026. Pemerintah desa juga menyatakan akan mengupayakan penyelesaian pengurusan sertifikat warga yang hingga kini masih tertunda.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berakhir setelah dialog antara perwakilan warga dengan pemerintah desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Desa Banaran Kulon, Sumadi, belum memberikan tanggapan terkait berbagai tuntutan yang disampaikan warga. Saat hendak dimintai konfirmasi oleh wartawan seusai kegiatan, yang bersangkutan memilih tidak memberikan keterangan dan langsung memasuki ruangan.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.