HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pemberlakuan Kembali Tilang Manual, 27 Pelanggar Ditindak

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Dalam upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas, Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Salatiga di bawah kepemimpinan Kasat Lantas AKP Suci Nugraheni, S.H, melakukan penindakan terhadap 12 prioritas pelanggaran dengan menerapkan tilang manual. 

Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap peningkatan pelanggaran, terutama yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di beberapa lokasi yang tidak terpantau kamera ETLE.

“Berdasarkan hasil evaluasi, sejak tilang manual tidak diberlakukan, terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” jelas AKP Suci Nugraheni, S.H. 

Baca Juga:  BBWS Citanduy Gelar Sosialisasi PSETK

Tilang manual ini difokuskan pada pengendara yang melanggar lalu lintas secara langsung atau kasat mata, dengan penekanan pada pelanggaran teknis laik jalan atau knalpot brong, sesuai dengan Maklumat Kapolda Jateng.

“Pelaksanaan tilang manual dilakukan untuk pengguna jalan yang tertangkap tangan saat melakukan pelanggaran lalu lintas. Fokus kami saat ini adalah terkait kendaraan tidak memenuhi teknis laik jalan atau knalpot brong, namun pelanggaran lain yang kasat mata juga kami tindak,” tambahnya.

Baca Juga:  Koramil Cilongok Berikan Materi Bela Negara dan Latih PBB SMK Maarif NU I

AKP Suci Nugraheni, S.H berharap pemberlakuan tilang manual dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, yang pada gilirannya dapat mengurangi fatalitas akibat kecelakaan. 

Dalam penindakan hari ini di sepanjang Jalan Lingkar Salatiga, Satlantas Polres Salatiga berhasil menindak 27 pelanggaran kasat mata, terdiri dari 6 pelanggar tidak memenuhi persyaratan laik jalan atau knalpot brong, dan 21 pelanggar tidak menggunakan helm dan spion.

Baca Juga:  Polresta Cilacap Berhasil Tangani 11 Kasus Tindak Pidana Selama Operasi Aman Candi 2025

Kapolres Salatiga, AkBP Aryuni, Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, menegaskan bahwa pemberlakuan tilang manual bertujuan mewujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) serta menjaga kamtibmas aman dan kondusif.

“Kembali diberlakukannya tilang manual juga sebagai langkah mendukung terwujudnya pemilu yang aman dan damai,”pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!