HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Membangun Masa Depan yang Lebih Baik, LKBHI IAIN Salatiga Gelar Penyuluhan Hukum tentang Batas Minimal Usia Perkawinan

Nurrun Jamaludin S.H.I., M.H.I., C.M., SHELL, menjelaskan berbagai dampak negatif dari pernikahan usia dini, baik secara psikologis maupun biologis.

Laporan: Muhamad Nuraeni

UNGARAN | HARIAN7.COM – Fenomena pernikahan usia dini masih menjadi sorotan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Meskipun telah ada upaya untuk mengatasi masalah ini, namun kasus-kasus pernikahan usia dini tetap menjadi tantangan serius. 

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) IAIN Salatiga mengambil langkah aktif dengan menyelenggarakan penyuluhan hukum untuk menyosialisasikan dan memberikan pemahaman terkait batas minimal usia perkawinan.

Baca Juga:  Ditangkap Warga Karena Bawa Kabur Motor, Pria di Bojongsari Ternyata Memiliki Gangguan Mental

Pada kegiatan tersebut, LKBHI IAIN Salatiga bekerja sama dengan Pemerintah Desa Lembu Kecamatan Bancak Kabupaten Semarang untuk menggelar penyuluhan hukum dengan tema “Batas Minimal Usia Perkawinan”. 

Kepala Desa Lembu, Amin Subroto, S.Pd.I, menekankan pentingnya kegiatan ini bagi masyarakat setempat untuk membuat keputusan yang lebih baik terkait masa depan mereka dan anak-anak.

Baca Juga:  Peristiwa Ledakan Di Polsek Astana Anyar , Tiga Anggota Polisi Alami Luka, Pelaku Bom Bunuh Diri Tewas

Muhammad Yusuf Khummaini, S.H.I., M.H., C.M., Direktur LKBHI IAIN Salatiga, menyatakan komitmennya untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum perkawinan, khususnya tentang batas minimal usia perkawinan, sebagai upaya mencegah stunting yang bisa menjadi dampak dari pernikahan usia dini.

Foto bersama usai kegiatan.

Kegiatan ini dihadiri oleh dua pemateri ahli di bidangnya. Muhammad Syaiful Huda, S.H., membahas batas minimal usia perkawinan menurut Undang-Undang, sementara Nurrun Jamaludin S.H.I., M.H.I., C.M., SHELL, menjelaskan berbagai dampak negatif dari pernikahan usia dini, baik secara psikologis maupun biologis.

Baca Juga:  Pertemuan dengan USAID, Menteri AHY Bicara Target Pendaftaran Tanah dan Keberlanjutan Pembangunan Indonesia

Nurrun Jamaludin mengatakan, penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga hak-hak dan kesejahteraan individu, terutama dalam konteks pernikahan.

“Diharapkan melalui kolaborasi ini, praktik pernikahan usia dini dapat diatasi untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang,”ucapnya, Jumat (9/2/2024).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!