HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Tangkap Tersangka Pemilik Sabu di Banjarnegara, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Tersangka saat diperiksa polisi.

Laporan: Wahyudin

BANJARNEGARA | HARIAN7.COM – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarnegara berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial YH (38) warga Kelurahan Ampelsari Banjarnegara dalam kasus dugaan penguasaan dan pemilikan narkoba jenis sabu.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasat Resarkoba AKP Damar Iskandar, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB di area taman terbuka hijau Kelurahan Semampir.

Baca Juga:  Jejak Gelap Hiburan Malam Semarang – Polisi Bongkar Praktik Striptease di Mansion KTV & Bar

“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa di area tersebut sering digunakan sebagai lokasi transaksi Narkoba, selanjutnya kami melakukan penyelidikan,” kata Damar Iskandar di Mapolres Banjarnegara pada Jumat (15/3/2024).

AKP Damar menjelaskan, dalam penyelidikan tersebut, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan dan terlihat tergesa-gesa. Setelah pengecekan dilakukan, ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaan tersangka.

Baca Juga:  Rampok dan Perkosa Wanita di Depok, Denis Ditangkap Polisi

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,4 gram, 1 potong sedotan plastik warna hitam, dan 1 unit telepon seluler,”jelasnya.

AKP Damar menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan narkotika jenis sabu tersebut untuk konsumsi pribadi. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Dua Pelaku Penyebar Hoax Provokasi Nasabah Untuk Menarik Uang Tunai di Bank Diringkus Bareskrim Polri

Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda mulai dari 800 juta hingga 8 miliar rupiah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!