HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tertibkan Ternak Liar di Kawasan PPI Bonehalang, Satpol PP dan Damkar Terjunkan Puluhan Personil

Kep.Selayar,harian7.com – Puluhan personil satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) diterjunkan dalam operasi rutin penertiban ternak liar yang dipusatkan di kawasan Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) lingkungan Bonehalang Selatan, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan.
Operasi yang dipimpin oleh Kasie Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kepulauan Selayar, Saharuddin, SE ini diawali dengan apel kesiapan pasukan di Mako Satpol PP dan Damkar Kep. Selayar di ruas Jl. Jend. Achmad Yani, Benteng.

Apel pasukan dipimpin Kasie Pengaduan Masyarakat Satpol PP dan Damkar, Patta Bau, S.Sos., M.Si. usai menggelar apel, personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) langsung bergerak menuju ke TKP dan melakukan aksi penertiban ternak liar.

Baca Juga:  Tragis, Seorang Anak Warga Tuntang Meninggal Dunia Akibat Terseret Arus Sungai

Dari operasi penertiban ternak liar yang digelar pada hari Senin, (23/10) dini hari tersebut, anggota satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) berhasil mengamankan dua ekor sapi dan tiga ekor kerbau yang langsung digelandang menuju Rumah Tahanan Hewan (RTH) Satpol PP di Jl. Jend. Achmad Yani.

Kasie Pengaduan Masyarakat Satpol PP, Patta Bau, S.Sos., Msi menandaskan, Kegiatan penertiban ternak liar akan terus dilakukan jajarannya sebagai gambaran ketegasan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam melakukan penegakan peraturan daerah (Perda) tentang penertiban ternak liar.

Baca Juga:  Bawaslu Selayar Pastikan Tidak Ada Kecurangan Dalam Proses Tungsura dan Rekap PPK

Pemilik ternak akan dipanggil menghadap ke Mako Satuan Polsi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk dibuatkan surat pernyataan sebagai bentuk pembinaan terhadap peternak.

Diakui Patta Bau, sampai saat ini aparat satuan polisi pamong praja belum memberikan sanksi hukum apa-apa terhadap pemilik ternak. “Mereka hanya diberikan surat pernyataan sebagai bentuk pembinaan”.

Sanksi tegas baru akan diberikan kepada peternak, jika ternaknya kembali tertangkap berkeliaran di luar kandang dan menganggu ketertiban umum. Peternak yang membandel dan tidak mengindahkan surat pernyataan serta ketentuan Peraturan Daerah (Perda) akan ditindak tegas sampai ke meja hijau.

Baca Juga:  Pilkades Di Jetak Sari Grobogan Mencederai Demokrasi Berujung di Polisi

Operasi rutin yang hampir setiap saat digelar oleh aparat satuan polisi pamong pra (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kepulauan Selayar diakui belum mampu berjalan maksimal dengan mengingat masih banyaknya ternak liar yang acap kali membuat keonaran dan merusak perwajahan kota benteng.

Kendati begitu, pihaknya tetap meminta bantuan kerjasama masyarakat untuk menjadi peternak yang baik dengan mematuhi rambu-rambu dan ketentuan peraturan daerah (perda), kuncinya dalam keterangan persnya kepada wartawan hari Selasa, 24/10). (fadly syarif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!