HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Berkedapatan Membawa Sabu, Dua Pelaku di Tangkap Polisi

ANH dan AH pemilik narkona jenis sabu yang di bekuk petugas.

Magelang,harian7.com – Tim Opsnal Satuan Reserse  Narkoba Polres Magelang, membekuk dua orang yang di duga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sedang transaksi di  Pertigaan Jalan Tegalrejo Magelang, Kamis (23/11) sekira pukul 19.45 WIB.Kedua pelaku yang berhasil di tangkap yakni ANH (31) ,dan AH (38) warga Pucang, Secang Magelang.

“Keduanya berhasil di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat  yang menyebutkan jika ada orang tak di kenal dengan mengendarai Mobil Carry Pickup melakukan transaksi narkoba di sekitaran Pasar Tegalrejo Magelang,” kata Kasat Narkoba Polres Magelang AKP. Eko Sambodo, S.Sos,.saat gelar perkara  kepada harian7.com Sabtu (25/11).

Baca Juga:  FKMT Cilacap Gandeng CEO Barristama Gelar Pelatihan Kewirausahaan Bagi Anak Muda Milenial

Menurut Eko, penangkapan terhadap kedua pelaku itu berawal dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Pasar Tegalrejo  terjadi transaksi Narkoba dan para pengedar mengendari mobil pickup.

” Setelah Mendapatkan informasi tersebut kami segera bergerak melakukan penyelidikan, dan benar adanya kendaraan sesuai ciri ciri tersebut melintas, lalu kita berhentikan serta dilakukan penggledahan dan ternyata diketemukan satu bungkusan plastik berisi Kristal putih di dalam mobil,”jelasnya.

Saat kami temukan bungkusan plastik berisi kristal putih tersebut, pelaku mengaku jika barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.
“Pelaku mengakui jika barang tersebut merupakan narkotika jenis shabu,” jelasnya.

Baca Juga:  Peringati Hari Jadi ke 1269 Salatiga, Eddy Supangkat Luncurkan Lagu “Salatiga Kota Toleran”

Saat di periksa ANH salah satu pelaku, kepada petugas mengaku jika barang tersebut merupakan miliknya dan akan dikonsumsi sendiri, dia juga mengakui terahkir mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama hari Senin  (20/11) lalu.

“Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Magelang guna dilakukan tes urine serta penyidikan lebih lanjut,”ungkap Eko.

Barang bukti sabu – sabu.

Selain menagkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa  1 (satu) Paket Shabu beserta plastik pembungkusnya seberat 0, 58 Gram, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna kuning, 1 ( satu ) buah hp Samsung warna putih.1 (satu) unit Kbm roda 4 Suzuki Carry Pickup Tahun 2000 warna hitam dengan Nopol AA 1864 RB beserta kunci kontak dan STNK.

Baca Juga:  Tanggal 15 Februari Satlantas Polres Salatiga Gelar MRSF di Pancasila, Ayo Datang dan Meriahkan

Keduanya dijerat dengan Pasal : 132 jo 112 ayat (1)  UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika golongan 1 bulan tanaman ) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta Rupiah paling banyak Rp. 8 Milyar Rupiah. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!