HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Praktik Penggelonggongan Sapi di Boyolali Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk

Laporan: Shodiq

BOYOLALI | HARIAN7.COM – Polisi berhasil mengungkap praktik penggelonggongan sapi sebelum disembelih yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SW (42) di Dukuh Besuki RT 005 RW 003 Desa Tanduk Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali. SW ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan hewan dengan tujuan untuk menambah bobot daging sapi.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. Petugas kemudian mendatangi lokasi pemotongan hewan di Dk. Dawung RT 003 RW 001, Desa Candi, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.

Baca Juga:  MWC NU dan Banser serta Forpincam Ngablak Bagikan Masker Untuk Masyatakat

“Saat Polisi mendatangi lokasi, kami menemukan sapi yang hendak disembelih namun sebelumnya mengalami penganiayaan dengan cara diglonggong,” kata Kapolres.

Kejadian bermula dari laporan masyarakat terkait praktek penggelonggongan sapi sebelum disembelih di daerah Ampel, Boyolali. Petugas mendatangi kandang sapi milik ST (46) di Dk. Dawung, Ds. Candi, Kec. Ampel, Kabupaten Boyolali. 

Di sana, terdapat sapi yang hendak disembelih namun sebelumnya mengalami penganiayaan dengan cara diglonggong menggunakan selang yang disambung pipa besi dan dimasukkan ke dalam mulut sapi hingga masuk kedalam lambung sambil terus diisi dengan air mengalir.

Baca Juga:  Waspada! Modus Penipuan Baru di Salatiga, Seorang Penjual Bakso Berakting Manjatuhkan Diri, Lalu Ujungnya Minta Uang, Begini Kronologinya?

Pelaku melakukan penggelongongan untuk menambah berat daging sapi setelah disembelih, sehingga mendapatkan keuntungan lebih dalam penjualan. Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti seperti selang plastik, pipa stainless, pipa plastik, dan rambut sapi. Pelaku mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan penyidik.

SW (42) dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan, dengan ancaman pidana paling lama tiga bulan penjara. Kapolres menegaskan bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihaknya akan gencar mengecek Rumah Potong Hewan dan menindak tegas pelaku penggelonggongan sapi untuk memastikan daging layak konsumsi.

Baca Juga:  Peduli Masyarakat Terdampak Covid 19, TP-PKK Kabupaten Way Kanan Bagi Sembako

“Pengecekan terhadap kegiatan penyembelihan hewan akan terus dilakukan, serta memastikan daging yang diperjual belikan layak untuk dikonsumsi,” tegas Kapolres.

Kegiatan pengawasan terhadap bahan pangan daging juga akan terus dilakukan oleh pihak kepolisian, dalam rangka memastikan kualitas daging yang disajikan kepada masyarakat, terutama menjelang hari besar keagamaan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!