HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gadaikan Mobil Rental, Wawan Ditangkap di Pati

Tersangka Dian yang langsung dimasukkan sel tahanan.
SALATIGA, harian7.com – Dian Setiawan alias Wawan (37) warga RT 01 RW 03, Desa Geger Simo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga. Dian ditangkap polisi karena nekat menggadaikan mobil rental milik Redemtus Puji (47) warga Jalan Kemiri Candi No 09 RT 04 RW 01, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Mobil jenis Toyota Avanza Velos nopol H 8933 LB milik korban itu awalnya disewa tersangka.
          Kasus ini berawal, saat tersangka mendatangi korban untuk menyewa mobil. Tersangka mengaku menyewa mobil untuk dibuat menjemput keluarganya di Semarang lalu mengantarkannya ke Pati. Tersangka mendatangi korba pada Rabu (3/1) sekitar pukul 19.30 wib dan dalam pembicaraan disepakati sewa mobil untuk 12 jam sebesar Rp 170.000.
          “Setelah terjadi kesepakatan harga, lalu mobil saya serahkan kepada tersangka dan dibawa ke Semarang. Namun, setelah saya tunggu-tunggu tidak juga dikembalikan, bahkan saat saya telepon ke nomor handponenya, sudah tidak bisa alias mati. Akhirnya, kasus ini saya laporkan ke Polres Salatiga. Akibatnya, saya menderita kerugian mencapai Rp 140 juta,” kata Redemtus, seperti yang diceritakan kepada petugas di Polres Salatiga.
          Tersangka diduga sengaja akan membawa kabur mobil ini, ppasalnya GPS di mobil tersebut sengaja diputus sehingga tidak dapat terpantau dimana keberadaannya.
          Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Achmad Sugeng melalui Kasubag Humas Kompol I Nyoman Suasma mengatakan, setelah mobil rental itu dibawa kabur tersangka, ternyata langsung digadaikan kepada Dardi Sutrisno alias Aar (36) warga Dusun Rowosari RT 03 RW 03, Desa Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, sekaligus sebagai penadah barang curian.
          “Awalnya mobil itu disewa ke Semarang untuk dibawa ke Pati, ternyata oleh tersangka justru digadaikan ke rekannya, Dardi di Bergas. Uang gadai mobil digunakan tersangka untuk foya-foya. Tersangka berhasil ditangkap di Pati dan kini meringkuk ditahan Polres Salatiga,” tandas Kasubag Humas Polres Salatiga I Nyoman Susma kepada harian7.com, Jumat (19/1).
          Barang bukti yang diamankan mobil Toyota Avanza Velos H 8933 LB, 1 buah HP merk OPPO dari tersangka Dian dan uang tunai Rp 657.000 dari tersangka Dardi. Akibat perbuatannya, tersangka Dian dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tersangka Darsi dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil pencurian. (Heru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!