HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Dicemarkan Nama Baiknya Melalui FB, Wanita Ini Mengadu ke Polres Temanggung

Temanggung, harian7.com – Merasa nama baiknya telah dicemarkan melalui akun media sosial Facebook. Membuat Lailly (32) melangadukan pemilik akun Facebook berinisial DGH ke Polres Temanggung dalam perkara Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Kamis (18/7/2019).

Dikatakan perempuan yang bekerja sebagai perangkat Desa Mudal Kecamatan/Kabupaten Temanggung pemilik akun Facebook DGH telah mencemarkan nama baik dengan memposting  yang disertai kartu identitasnya (KTP).

“Saya merasa malu lantaran harkat martabat saya rusak akibat postingan di akun facebook tersebut. Apalagi dalam postingan tersebut terdapat komentar-komentar bernada hujatan dari netizen. Itu jelas sangat menyakitkan buat saya,”jelas Lailly kepada harian7.com.

Baca Juga:  Beredar Video Kapolri Akan Memenjarakan Megawati,Dipastikan Itu Berita Hoax
Postingan di facebook yang diduga mencemarkan nama baik Lailly.

Lanjut Lailly,”Seperti yang  sudah tercantum di Undang- Undang ITE Pasal UU No 19/2016, saya merasa dirugikan karena postingan yang sengaja di bagikan sebanyak dua puluh kali di akun Facebook tanpa sepengetahuannya,”jelasnya.

Lailly menambahkan, Perlakuan yang merugikan dirinya tersebut bermula saat dirinya menjadi admin arisan online yang akhirnya berhenti sebelum putaran selesai, sehingga ia harus menanggung segala resiko. Namun persoalan tersebut akhirnya diselesaikan secara hutang piutang.

Baca Juga:  Diguyur Hujan, Tanggul Sungai Tunjungrejo Jebol Akibatkan Banjir Bandang

“Persolan tersebut sebenarnya sudah diselesaikan, akan tetapi Pariyanti menggunakan akun facebooknya bernama Dian Galuh Hermeiyantie mempublikasikan identitas saya di akun Facebook miliknya tanpa sepengetahuan dengan disertai bahasa yang menurut saya dampaknya sangat merugikan,”tambahnya.

Akibat postingan tersebut, masih kata Lailly, pihaknya merasa menjadi sorotan masyarakat.”Karena jelas merugikan saya, maka dengan didampingi BBPH ( Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum) Pemuda Pancasila Kabupaten Temanggung, mengadukan ke kantor polisi,”pungkasnya.

Baca Juga:  Truk Trailer Tertimpa dan Nyangkut Pohon, Jalan Raya Secang - Magelang Macet

Sementara IPTU Agung Widiyanto SH M.Si selaku penyidik unit Dua Satreskrim Polres Temanggung, yang menerima aduan tersebut saat dikonfirmasi harian7.com membenarkan.

“Ia benar kami telah menerima aduan dari Lailly. Dan saat ini kami akan mendalami dan mengklarifikasi pihak pelaku,selanjutnya dalam waktu dekat akan memanggil yang bersangkutan untuk menindak lanjuti aduan
tersebut,”jelasnya. (Wahono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!