HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Gasak Mobil Honda HRV, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Genuk Semarang

SEMARANG, harian7.com – Unit Reskrim Polsek Genuk Polrestabes Semarang berhasil membekuk dua pelaku pencurian mobil merk Honda  HRV tahun 2016 warna merah nopol B 2763 BKZ yaitu berinisial FAF (25), warga Kuningan, Semarang Utara dan AT (52) warga Mangunharjo, Tembalang Semarang.

Mobil tersebut milik Dewi Utami (34) warga Jl. Mangga Besar, Kelurahan Tamansari, Jakarta  Barat yang dicuri pada Senin (30/9/2019).

Kapolsek Genuk Semarang Kompol Zaenul Arifin mengatakan awalnya mobil ini diparkir di depan rumah, kemudian pada keesokan harinya saat korban mencuci mobil, mobil tersebut sudah tidak ada di tempat.

Baca Juga:  Bulan Mei 2019 Masa Jabatan Direktur PDAU Berakhir, Empat Orang Calon Siap Rebutkan Jabatan Itu

Menurutnya, petugas unit reskrim awalnya membekuk FAF di rumahnya setelah mendapat keterangan dari FAF petugas melakukan pengejaran terhadap AT.

Dengan dibantu serta kerjasama Reskrim Polda Jawa Tengah, Polsek Pringsurat dan unit lantas Polres Temanggung berhasil mengamankan AT dan mobil HRV warna merah B 2763 BKZ saat melintas di kawasan Pringsurat pada Rabu (2/10/2019), menurut rencana mobil tersebut akan dibawa menuju ke Yogyakarta.

Baca Juga:  Gelar Simulasi Vehicle Accident Rescue ( VAR ), Basarnas Pilih Kecelakaan Karambol

“Mereka berdua ini sudah ada niatan untuk mencuri,  karena sudah mengganti plat nomer yang semula B 2763 BKZ  menjadi H 9187 DP,”ujarnya, saat gelar perkara dihalaman Mapolsek Genuk, Kamis, (3/10/2019).

Sementara itu, Pelaku FAF menuturkan nekat mencuri mobil ini karena sakit hati terhadap Dewi Utami (korban / kakak sepupu).

Baca Juga:  Mantan Pimpinan KPK Dirawat di RS Jogja

“Korban sering memarahi dan menyuruh istri saya. Semua tidak ada yang salah, saya yang salah pak,”terangnya.

mobil ini, lanjutnya, di iklankan melalui media sosial (medsos) online dengan kisaran harga Rp 40 juta. setelah itu rencana uang hasil penjualan mobil akan dibagi rata oleh keduanya.

Atas perbuatan kedua pelaku, Polisi menjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan penjara 7 tahun. (Andi Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!