HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kades ‘Nginep’ Kantor Polisi

Oknum kades terduga korupsi dana desa (DD).

Lampung Utara,harian7.com – RZ seorang Kepala Desa (Kades) Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara, diamakan  unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Utara karena diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017.

Kapolres Lampung Utara AKBP Buduman melalui Kasat Reskrim AKP M. Hendrik  saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2020)  membenarkan terkait penangkapan terhadap oknum kades tersebut. Pelaku diamakan setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka, Senin  (17/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:  Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Diamankan

Dijelaskan Hendrik, RZ ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan, diduga kuat menyimpangkan Dana Desa tahun 2017. Dari anggaran sebesar Rp 1,1 miliar, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 411.803.600.

Baca Juga:  Polres Jakbar sita Ratusan Kilogram Ganja, Sopir dan Kernet Truk Diamankan

“Kami lakukan penyelidikan sejak tahun 2018 lalu, setelah adanya laporan dari masyarakat, Barang bukti yang ikut diamankan yakni sejumlah dokumen kegiatan tahun 2017,” ujar M Hendrik.

Lebih lanjut diungkapkan Hendrik, penggunaan Dana Desa Tahun 2017 tidak dilakukan sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni melakukan mark up anggaran, serta ada beberapa kegiatan fiktif.

Baca Juga:  Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka

“Dari pengakuan tersangka jika uang hasil penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi. Untuk pelaku kita kenakan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal  4 tahun dan paling lama 20 tahun,” paparnya.(Ris/rls/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!