HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gaji ke-13 Hanya untuk Eselon III ke Bawah dan Bagian Stimulus Ekonomi, Itu Kata Menkeu

Menkeu saat konferensi pers Gaji ke-13 secara virtual, Selasa, (21/7). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA,harian7.com – Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, dan Anggota Polri serta penerima Pensiun akan dibayarkan seperti pada Tunjangan Hari Raya (THR) 2020, yaitu tidak dibayarkan kepada Pejabat Negara, eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat. Demikian diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers Gaji ke-13 secara virtual, Selasa, (21/7/2020).

Baca Juga:  Noel Terjerat OTT, Pesan Dasco: Koruptor di Kabinet Prabowo Tak Punya Tempat

Untuk itu, Menkeu menyampaikan bahwa perlu dilakukan perubahan atas PP 35/2019 dan PP 38/2019.

“Pelaksanaan kebijakan Gaji-13 tahun 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada kedua PP tersebut, diakibatkan karena tadi yang menerima untuk Gaji ke-13 adalah mereka yang di bawah level Pejabat Negara eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkatnya,” jelas Menkeu.

Menurut Menkeu, kebijakan pemberitan Gaji ke-13 telah ditampung dalam APBN 2020 yang pelaksanaannya mempertimbangkan situasi. Menkeu berharap Gaji ke-13 dapat memberikan stimulus pada perekonomian yang melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan.

Baca Juga:  Insiden di Stasiun Tawang: Kapolri Minta Maaf, Tegaskan Diduga Pelaku Pemukul Wartawan Bukan Ajudannya

“Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan untuk gaji ke-13 sama seperti THR bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melakukan kegian-kegiatannya, terutama ini dikaitkan dengan tahun ajaran baru dan juga dalam kondisi mungkin Covid meningkatkan beberapa belanja,” ujarnya.

Anggaran yang disiapkan negara untuk membayar Gaji-13 mencapai Rp28,5 triliun, yang terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun. Anggaran tersebut untuk Gaji dan Tunjangan yang melekat pada Gaji sebesar Rp6,73 triliun, dan Pensiun sebesar Rp7,86 triliun.

Baca Juga:  Serah Terima Jabatan Menag: Nasaruddin Umar Resmi Pimpin Kementerian Agama

“Untuk pembayaran ASN Daerah melalu APBD adalah sebesar Rp13,89 triliun, sehingga total untuk pembayaran Gaji ke-13 ini adalah Rp28,5 triliun,” papar Menkeu seraya menyebutkan bahwa pembayaran Gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan pada bulan Agustus 2020. (Yuan/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!