HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Satreskrim Polres Cilacap Berhasil Amankan Pelaku Perjudian Jenis Hongkong

Harian7.com – Dua pelaku judi togel jenis Hongkong berhasil diamankan Satreskrim Polres Cilacap Polda Jateng. Dua pelaku diamankan di Desa Pesanggrahan Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap pada Minggu 25 Oktober 2020.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya dalam jumpa pers, Selasa (03/11/2020) di Halaman Mapolres Cilacap.
 
“Setelah mendapatkan informasi adanya praktek perjudian  togel jenis Hongkong dari pelapor dengan inisial HR (35), tim opsnal Polres Cilacap langsung melakukan penyelidikan di wilayah Kroya tepatnya di Desa Pesanggrahan,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constantine Baba.

Kemudian, lanjut Kapolres pada Minggu, 25 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, tim opsnal berhasil menangkap dua tersangka HRT (49) dan satu rekannya KP (45) yang sedang melakukan tindak pidana perjudian togel jenis Hongkong.

Baca Juga:  Polda Jateng Berhasil Bongkar Jaringan Pengoplos Elpiji

“Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk jaringan ataupun tersangka lain. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Cilacap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya informasi jual beli Perjudian togel jenis Hongkong tersebut”, ungkapnya.

Baca Juga:  Warga Tetep Randuacir Keluhkan Jalur Kali Andong Tertimbun Tanah Urug Proyek Pabrik

Dari penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.260.000,- , satu unit kalkulator, tiga buah pulpen, dua buah spidol, tiga buah handphone, sembilan buah kupon bonggol, tiga buah buku, satu bendel kertas karbon, dan dua buah kertas karton daftar nomor togel yang keluar.

Baca Juga:  Lantik Dirjen Imigrasi Baru, Menkumham Perintahkan Enam Langkah Penting, Apa Saja... Simak & Baca Berita Berikut..

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah,” pungkasnya. (Rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!