HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Edarkan Okerbaya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

Laporan: Indra H | Kontributor Nganjuk – Jombang

JOMBANG,harian7.com – Jajaran Satresnarkoba berhasil meringkus pelaku pengedar Okerbaya (Obat keras berbahaya) yang selama ini meresahkan masyarakat.

Penangkapan pelaku kali ini adalah pengembangan jaringan pengedar Okerbaya (obat keras berbahaya) dari tersangka yang sebelumnya tertangkap.

Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid SH kepada wartawan Senin (11/1/2021) mengatakan berbekal dari keterangan tersangka yang sebelumnya tertangkap, pada hari jumat tanggal 08 Januari 2021 sekitar jam 17.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Jombang menangkap saudara Mohamad Aminudin alias A’AM (18), warga Desa Kepatihan Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.

Baca Juga:  Sadis! Wanita Open BO Tewas Dicekik, Mayat Membusuk 2 Hari

“Tersangka disergap tim Satresnarkoba Polres Jombang saat berada dijalan Dr. Sutomo Kelurahan Jombatan Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, “ungkap Kasat Narkoba.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku.
Baca Juga:  Kejagung Serahkan Kasus Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Dugaan Pemalsuan Sertifikat Diselidiki

“Saat digeledah dari tersangka didapati 3 plastik klip yang terbungkus tisu masing masing klip berisi @ 10 butir pil dobel L, 1 buah HP merk Redmi warna putih yang diduga sebagai alat komunikasi dan uang Rp 100.000, ” tutur AKP Mochamad Mukid SH.

Baca Juga:  Bejat! Seorang Ayah di Banjarnegara, Tega Cabuli Anak Tiri, Perbuatan Keji Terungkap Setelah Ibu Meninggal

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan  di Satresnarkoba Polres Nganjuk  guna penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut dan tersangka bisa dijerat dengan pasal 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kefarmasian atau kesehatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!